Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan audit.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Penyerahan LKPD ini berlangsung di lantai 4 Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (5/3/2024).
Selain Kabupaten Kotabaru, penyerahan juga dilakukan bersama oleh Kabupaten/Kota lainnya, di antaranya Kabupaten Balangan, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut mencakup laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited ini disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan direview Inspektorat Kabupaten kotabaru.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Rahmadi mengapresiasi komitmen tinggi dari kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari tahun sebelumnya, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan.
“Tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan empat kriteria dan mengapresiasi kepada kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih awal,” jelasnya. (bay)