MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Bupati Banjar, Khalilurrahman, bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru, M Na’im Amali, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang koordinasi, konsolidasi, dan harmonisasi di bidang perpajakan.
Penandatanganan Mou ini dilakukan usai apel kerja gabungan lingkup Pemkab Banjar, di halaman Kantor Setdakab Banjar, Senin (25/2/2019), dan dilanjutkan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPt) bayar pajak tahun 2018.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Banjarbaru, Na’im Amali, mengatakan, penyampaian SPt yang dilaksanakan bersama Pemkab Banjar merupakan bukti bahwa selama ini Bupati Banjar dan seluruh pejabat Pemkab Banjar telah melaksanakan SPt tahunan 2018.
“Ini merupakan salah satu contoh atau panutan dalam meningkatkat kepatuhan bayar pajak kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan usai penandatanganan MoU.
Penadatanganan Mou ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan, fungsi edukasi, kepatuhan pemenuhan kewajiban bendaharawan SKPD dan desa, serta optimalisasi penerimaan atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Banjar.
Tahun 2018 tadi, tingkat kepatuhan penyampaian SPt tahunan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Banjarbaru meliputi Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah laut, dan Kota Banjarbaru berjumlah senilai 90,13 persen. Capaian itu meningkat 10,06 persen dari capaian tahun 2017 yang berjumlah 80,07 persen.
Di sisi penerimaan pajak, pencapaian KPP Pratama Banjarbaru di tahun 2018 berhasil melampaui target penerimaan sebesar Rp 1.925.878.987.000, dengan mencatatkan realisasi sebesar Rp 1.964.687.966.096, atau 102,02 persen dari target penerimaan yang telah diamanahkan.
Sedangkan untuk tahun 2019 ini, Na’im Amali mengatakan, KPP Pratama Banjarbaru menargetkan penerimaan pajak sebesar 23 persen. Kenaikan target penerimaan pajak tersebut sebagai konsekuensi atas kenaikan target penerimaan negara tahun 2019 sebesar Rp 2.165,1 triliun dengan proporsionalitas Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 1.786,4 triliun.
“Atas peningkatan penerimaan pajak, otomatis dana yang diberikan pemerintah pusat ke daerah dalam bentuk dana perimbangan (DAU/DAK/DBH) akan seiring meningkat,” katanya.
Ia berharap, dengan target yang baru di tahun 2019 ini, semua pihak terkait dapat bersama-sama saling bersinergi demi mensukseskan target tersebut.
Sementara Bupati Banjar, Khalilurrahman, mengatakan, penandatanganan MoU diharapakan dapat semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak bendahara dan penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Banjar.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada para ASN dan masyarakat agar tidak menunda pelaporan pajak. Laporkan SPT secara tepat waktu, benar dan lengkap serta lebih awal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbaunya. (fia/dny)