MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Bupati Banjar “Peringati” Pembakal agar Tidak Berbuat Ini. Terkait dengan pengelolaan dana desa, Bupati Banjar H Khalilurrahman menggelar rapat kerja bersama para Kepala Desa se Kabupaten Banjar, Selasa (27/3) di Mahligai Sultan Adam Martapura.
Rapat kerja ini juga dihadiri Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Kepala SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Banjar, Camat se Kabupaten Banjar, pimpinan Bank Kalsel Cabang Martapura dan para Pembakal se Kabupaten Banjar.
Agenda kegiatan ini dilaksanakan untuk memperat silaturahmi, serta membahas persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Persoalan yang dimaksud, antara lain, terkait pengelolaan dana desa agar bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, semua persoalan akan didiskusikan untuk bisa mendapatkan solusi yang terbaik.
Bupati Banjar KH Khalilurrahman dalam sambutan mengatakan, kepada Pembakal diharapkan, agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan menyusun suatu kebijakan dalam bentuk produk hukum yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati juga berpesan agar para Pembakal tidak melakukan pungli kepada masyarkat karena sekarang di Kabupaten Banjar telah dibentuk tim Koordinasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang bertugas untuk menertibkan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya harapkan para Pembakal tidak melakukan pemungutan tanpa adanya dasar hukum dan aturan yang jelas,” tegasnya.
Tahun 2018 ini, Pemkab Banjar mempunyai harapan yang besar kepada pemerintah desa yang ada di wilayah Kabupaten Banjar, terutama dalam menjalankan tugas dan amanat yang diberikan masyarakat desa, untuk membangun desa dengan dukungan perangkat desa yang ada.
Terlebih dengan program pemerintah pusat berkenaan desa pada tahun 2018 ini ada beberapa fokus program kegiatan kementerian desa, PDT dan transmigrasi yang akan dilaksanakan antara lain program produk unggulan desa dan perdesaan, pengembangan Badan Usaha Desa (BumDes), pengembangan embung desa untuk ketahanan pangan, dan pengembangan sarana dan prasarana desa.(humpro banjar/sir)