Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Breaking News! Temuan Air Soft Gun di Bandara, Polisi Temukan Senjata Lainnya

Avatar
1006
×

Breaking News! Temuan Air Soft Gun di Bandara, Polisi Temukan Senjata Lainnya

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Senjata Api Beserta Amunisi Diperoleh Dari 3 Lokasi Yang Digeledah Pihak Kepolisian, Minggu (4/6/2023). (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Sepucuk senjata ditemukan di Bandara Internasional Syamsudin Noor oleh pihak Aviation Security (Avsec) Bandara, Minggu (4/6/2023).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Senjata yang ditemukan Air Soft Gun jenis FN tanpa dilengkapi magasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Air Soft Gun itu ditemukan saat melewati pemeriksaan di Bandara yang mana barang itu hendak dikirim.

Menindak lanjuti hal itu, Polsek Liang Anggang melakukan penyelidikan atas kepemilikan senjata tersebut.

Didapati, senjata tersebut diduga milik Taufik (28) warga Jalan Manarap Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza mengungkapkan, senjata tersebut hendak dikirim ke penerimanya di Cilegon.

“Dia ini jual beli senjata air soft gun. Barang yang ditemukan hendak dikirim ke penerimanya,” ungkapnya.

Dari hasil pendalaman pihak Kepolisian, beberapa senjata api jenis M4 dan Revolver ditengarai adalah milik Taufik (28).

Barang lainnya yang diamankan Polres Banjarbaru, Minggu (4/6/2023). (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di 3 lokasi, dan banyak ditemukan amunisi berbagai jenis ukuran.

“Dari amunisi, magasin, rompi anti peluru, selongsong amunisi, sangkur, dan anti tank ditemukan di 3 lokasi. Salah satunya, di tempat dia bekerja,” sebutnya.

Pengakuan Taufik, semua barang itu diperolehnya dengan cara membeli secara online melalui Tokopedia.

Dirinya juga menjual senjata seperti air soft gun dan barang-barang lainnya melalui online dan sudah berjalan 1 tahun.

“Pengakuannya hanya mengoleksi barang bekas seperti air soft dan magasin,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Taufik melanggar pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 karena menguasi, menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak dan tanpa izin yang sah.

Selanjutnya, kasus tersebut dikordinasikan dengan Densus 88 wilayah Satgas Kalimantan Selatan untuk pengembangan lebih lanjut. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh