Kasus hukum yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru mendapat sorotan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Menurut pihak BPOM, penanganan kasus tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang saat ini diterapkan kepada pemilik usaha.
Kepala BPOM Banjarmasin Leonard Duma, dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025) menegaskan, seharusnya kasus ini dihadapi dengan pendekatan yang lebih mengutamakan pembinaan daripada langsung dijadikan kasus pidana.
“Kasus semacam ini sebaiknya ditangani dengan UU Pangan, yang lebih relevan dengan isu yang ada,” kata Duma.
BPOM menilai bahwa saat ada pelanggaran di sektor UMKM, langkah pertama yang harus diambil adalah pembinaan dan pemberian sanksi administratif, bukan langsung membawa masalah ke ranah hukum.
“Pembinaan dan sanksi administratif harus diutamakan, dan jika pelanggaran dianggap serius, baru bisa melangkah pada sanksi yang lebih tegas,” lanjut Duma.
Duma juga menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum lex specialis derogat legi generali, hukum khusus seperti UU Pangan harus dijadikan acuan utama dalam kasus ini. BPOM sendiri, lanjutnya, telah berulang kali menangani kasus serupa dengan pendekatan yang lebih humanis.
Yakni, dengan pembinaan dan langkah-langkah seperti penarikan produk yang bermasalah sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Lebih jauh, BPOM menghargai langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Kota Banjarbaru yang aktif membela UMKM dalam kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi sikap DPRD Kota Banjarbaru yang menunjukkan keberpihakan terhadap UMKM, ini sangat positif bagi perkembangan sektor UMKM di daerah ini,” tutupnya. (maf/dya)