Bocah 16 Tahun Palsukan Surat Vaksin di Palangkaraya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa

Jajaran Polresta Palangka Raya kembali mengamankan seorang bocah berusia 16 tahun yang diduga telah melakukan pemalsuan surat keterangan vaksin pada, Rabu (8/9/2021) kemarin di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

PALANGKARAYA, koranbanjar.net – Petugas Pos Penyekatan Desa Taruna Kecamatan Sebangau terlebih dulu mengamankan seseorang yang mengakui bahwa surat keterangan vaksin tersebut didapat dari pelaku yang berinisial SF (16).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa saat dikonfirmasi Borneo24.com, –jaringan koranbanjar.net, Rabu (8/9/2021) mengatakan bahwa usai melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan.

“Tidak membutuhkan waktu lama pelaku berhasil diamankan,” kata Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa.

Dijelaskan Sandi, pelaku membuat surat keterangan vaksin tersebut hanya saat ada yang membutuhkan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya mendapatkan keuntungan saja. Namun untuk nominalnya masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta berserta barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk memalsukan surat vaksin,” tandasnya.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *