Belum terbitnya dan memiliki izin operasional, pihak Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra (PJS) Kabupaten Kotabaru, justru nekat melakukan kerjasama dengan pihak PT SILO dalam hal ini Klinik PT Sebuku Iron Lateritik Ores (Klinik SILO) dalam hal pembakaran limbah medis.
KOTABARU, koranbanjar.net- Surat kerjasama tersebut diketahui terbit pada, Rabu tanggal 21 Juli 2021, yang mana keduanya resmi bekerjasama di tandatangi pihak PT Sebuku Iron Lateritik Ores, dan Plt Direktur Rumah Sakit PJS, Ernawati.
Adapun isi dari surat kesepakatan bertujuan untuk pengaturan kerjasama pemusnahan limbah infektif, sehingga proses pelayanan kesehatan di Klinik SILO dapat berjalan sesuai dengan standar pelayanan sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak Rumah Sakit Jaya Sumitra memberikan biaya pembakaran limbah infektif per kilogram sebesar Rp135 ribu rupiah.
Namun anehnya, Plt Dirut RS Jaya Sumitra, Ernawati sempat menyatakan bahwa dirinya malah tidak mengetahui adanya surat kerjasama dengan pihak PT SILO dalam hal ini Klinik PT Sebuku Iron Lateritik Ores (SILO).
“Kalo yang namanya perjanjian kerjasama, pasti biasanya ketemu dengan kedua belah pihak seperti apa, kewajiban dan hak kewajiban mereka seperti apa, namun yang nyata selama ini tidak pernah ketemu” ungkap Ernawi, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Saat mengetahui adanya surat perjanjian, Ernawati menambahkan, untuk ijin oprasionalnya dalam penggunaan mesin insenerator tidak ada, namun untuk izin sementara ada, sedangkan dilihat lagi izin tersebut hanya masa pandemi saja. Ia juga mengatakan akan segera merapatkan terkait surat penjanjian kerjasama itu.
“Kalo dilihat dari tanda tangan di surat itu, mungkin ada benarnya tanda tangan itu. Tapi, saya tidak melihat persis isi dalamnya. Dan, saya sangat menyayangkan kenapa bisa seperti itu, jika MoU pertama tidak mungkin saya tidak ketemu, beda dengan perpanjangan saja” terangnya.
Sementara itu, Kasi Penunjang Medis, dr. Gusti Adi Alfandi menerangkan, untuk pengolaham limbah B3 dalam masa pandemi covid ada pengecualian, bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, menyerahkan limbah B3 Covid kepada pengelola Limbah Covid B3.
Terkait kerja sama itu, pihak rumah sakit telah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta ijin mengoperasionalkan mesin insenerator untuk pengolah limbah medis, dan pihak kementerian telah memberikan jawabannya.
“Jadi pihak rumah sakit boleh menggunakan Insenerator dengan tetap sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kita boleh memanfaatkan alat tersebut yang sedang diurus izin operasionalnya,” imbuh dia.
Terkait kerja sama dengan pihak PT SILO, pihaknya juga mengatakan, kerjasama telah berproses sejak lama dari surat menyurat, dan berproses panjang, semenjak Plt Dirut sebelumnya yang dijabat oleh dr. Cipta Waspada.
“Jadi, Ibu Erna ini hanya meneruskan saja, hasil kerjasama yang telah berproses sejak lama. Waktu itu Ibu ini hanya terima beres lah dan langsung tanda tangan saja ” cetusnya.
Pihaknya juga mengatakan, pihak PT SILO telah mengirimkan limbah medisnya sebanyak satu kali yang berjumlah kurang lebih 49 kilogram, dengan total uang Rp6 juta masuk melalui kasir Rumah Sakit Jaya Sumitra.(cah/dya)