Aksi membela Palestina di depan Kedubes Amerika Serikat, telah mengakibatkan 20 demonstran harus ditangkap pihak kepolisian. Penangkapan itu menimbulkan reaksi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. LBH menyebut, penangkapan adalah bentuk arogansi kepolisian dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
JAKARTA, koranbanjar.net – “Itu jelas arogansi kepolisian. Ini bentuk pembungkaman berpendapat,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima Nelson, penangkapan itu dilakukan karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Jadi orang mau menyuarakan pendapat secara online terancam UU ITE. Menyuarakan pendapat secara langsung di muka umum ditangkap dengan alasan Covid begitu? Jadi sekarang masyarakat tidak boleh ngapa-ngapain, suruh diam saja semua?” ujar Nelson.
“Jadi nggak boleh ada menyuarakan pendapat semenjak Covid-19, dan semenjak undang-undang ITE. Yang menjadi masalah adalah ketidakadilan jalan terus,” sambungnya.
Terpisah, pengacara publik LBH Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha mengatakan beberapa orang itu telah dibebaskan. Kata dia, ada 20 orang yang diamankan kepolisian, yakni 16 orang dari HMI MPO, 2 orang Blok Politik Pelajar (BPP), dan 2 orang lainnya anak punk yang tidak berafiliasi dengan kelompok manapun.
“Sudah, sudah bebas semua,” kata Rasyid.
Sebelumnya, saat unjuk rasa untuk Palestina di depan Kedubes Amerika Serikat, polisi mengamankan sejumlah orang, pada Jumat (21/5/2021) sore tadi.
Untuk diketahui, usai salat Jumat, massa solidaritas untuk Palestina kembali berunjuk rasa di depan Kedubes Amerika Serikat, Jakarta Pusat. Mereka mengecam agresi Israel sekutu Amerika Serikat, kepada rakyat Palestina.
Sebelumnya pada Selasa (18/5/2021), aksi yang sama juga digelar dari berbagai kelompok, di antaranya KAMI, FSLDK Se-jabodetabek, dan organisasi buruh.(suara.com)