Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat konferensi pers di Kantor Gubernur Kalsel, Jumat (30/7/2021).
“Hari ini kita umumkan, Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi PKB sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. Ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga mendiskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berlaku mulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.
Semula, tunggakan PKB mencapai Rp 900 miliar, namun setelah didata ulang menjadi Rp 740 miliar.
“Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar. Ini faktor yang mendominasi. Menunda-nunda hingga 10 tahun, karena kelamaan sampai lupa bayar,” katanya.
Safrizal menambahkan, pihaknya memberikan waktu hanya dalam 2 bulan untuk menutup kekurangan pendapatan daerah, sekaligus membiayai penanganan Covid-19.
“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes, serta belanja pemerintah daerah,” tutupnya. (MJ-37/YKW)