Tok! MK Tetapkan BirinMU Sebagai Pemenang Pilgub Kalsel 2020

Sahbirin Noor dan H Muhiddin. (foto: ist)
Sahbirin Noor dan H Muhiddin. (foto: ist)

Sidang perkara gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu memutuskan gugatan Denny Indrayana – Difriadi Drajat (H2D) selaku pemohon tidak dapat diterima. Kemudian MK memerintahkan kepada KPUD Provinsi Kalimantan Selatan segera menetapkan Sahbirin Noor-Muhiddin (BirinMU) sebagai pemenang Pilgub Kalsel.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam sidang putusan hari ini, Jumat (30/7/2021), berdasarkan pantauan media ini di live streaming youtube, MK menguraikan, dari selisih perolehan suara pemilih.

Jumlah perbedaan perolehan suara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% × 1.702.301 suara, total suara sah 25.535 suara.

Perolehan suara pemohon 831.178 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (peraih suara terbanyak) adalah 871.123 suara. Sehingga perbedaan selisih suara 39.945 suara (2,35%) atau kurang dari 25.535 suara.

Dari pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim MK berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon (Paslon) pada Pilgub Kalsel 2020, namun tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 158 ayat (1) tahun huruf b UU Nomor 10 Tahun 2018.

Sidang sengketa Pilgub Kalsel di MK.
Sidang sengketa Pilgub Kalsel di MK.

Oleh karena itu, menurut MK, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a qou. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki hukum adalah beralasan menurut hukum.

Seandainya pun pemohon memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a qou dan qoud non, dalil – dalil pokok permohonan pemohon ternyata tidak beralasan berdasarkan hukum.

Lanjut menurut MK, dan eksepsi lain dari temohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan.

Oleh karena itu demi kepastian hukum dalam surat amar putusan a qou, MK menyatakan sah rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

Sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan tentang penetapan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara pasca putusan MK Nomor 124/PHP/GUB/XIX/2021 dalam Pilgub dan Pilwagub Kalsel tahun 2020, yang ditetapkan pada Kamis, 17 Juni 2021.

Selanjutnya, MK memerintahkan kepada termohon yakni, KPU Provinsi Kalsel untuk menetapkan Paslon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Salatan tahun 2020 yaitu, H Sahbirin Noor – H Muhiddin.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *