Guna memantau maupun mengawasi siaran televisi dan radio terkait iklan maupun pemberitaan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MOU) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono lewat wawancaranya kepada awak media usai melakukan MoU dengan KPID Kalsel, di Aula Bawaslu Kalsel Jalan RE Martadinata Banjarmasin, Senin, (13/11/2023)
“Kami berharap kawan-kawan media televisi, radio maupun cetak agar memuat suatu pemberitaan itu berkeadilan kemudian menjaga konten-konten yang menyejukan dan mengedukasi kepada publik,” ujar mantan Wartawan Banjarmasin Post ini.
Lanjut Aries, selain itu dengan adanya MoU ini, pihaknya berharap kepada KPID agar pengawasan dan pemantauan siaran dua media elektronik ini semakin efektif dan baik.
Dalam kesempatan ini juga dibahas ketentuan pemasangan iklan kampanye di media, yang diatur secara ketat selama 21 hari masa kampanye, yakni mulai tanggal 20 Januari hingga sebelum masa tenang tanggal 11 Februari 2024.
“Jadi iklan kampanye baru boleh dilaksanakan baik di media massa maupun elektronik pada tanggal 20 Januari 2024 selama 21 hari,” terangnya.
Dikatakan Aries Mou ini bukan saja hanya membahas aturan iklan kampanye hingga ia mengingatkan jangan sampai ada kampanye di luar jadwal. Termasuk konten-konten apakah bermuatan isu sara, ujaran kebencian maupun hoax.
“Kami bersyukur untuk media televisi dan radio itu ada KPID untuk mengawasi,” ucapnya.
Namun selama ini kata Aries, Bawaslu Kalsel mengaku kerepotan ketika berhadapan dengan media sosial (medsos). Karena untuk Kalsel Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) secara umum di peringkat 9 atau rawan sedang.
Namun ketika dibedah kerawanan lewat media sosial, Kalsel berada di tingkat 5 artinya kategori rawan tinggi.
“Setelah DKI, Maluku Utara, Babel dan Jawa Barat,” sebutnya.
Ini menjadi perhatian khusus Bawaslu Kalsel untuk lebih giat melakukan pencegahan.
“Supaya di Pemilu 2024, konten-konten di medsos tidak lagi diwarnai ujaran kebencian, sara dan hoax,” tandasnya.
Sementara Ketua KPID Kalsel, Farid Soufian tak menampik jika selama ini KPI belum ada aturan dalam hal pengawasan terhadap pemberitaan maupun konten di media sosial.
“Saat ini masih di bawah pengawasan Kominfo dan kepolisian,” ucapnya.
Adapun secara teknis bentuk pelaksanaan pengawasan KPID Kalsel terhadap iklan, konten maupun pemberitaan tentang pemilu, KPID akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu terlebih dahulu.
“Nanti kita minta rambu-rambunya juga dari Bawaslu apa yang boleh dan tidak,” jelasnya.
(yon/rth)