Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
ReligiTabalong

Batola Siap Terapkan PSBB

Avatar
421
×

Batola Siap Terapkan PSBB

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Barito Kuala (Batola) siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai sebaran virus corona atau Covid-19.

MARABAHAN, Koranbanjar.net – Pernyataan itu disampaikan Bupati Batola Noormiliyani saat Rapat Pembahasan Pelaksanaan PSBB bagi Kabupaten Batola, Banjar, dan Kota Banjarbaru, di Gedung Idham Chalid, Komplek Perkantoran Setdaprov Kalsel, kemarin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami setuju dan sangat mendukung rencana penerapan PSBB. Namun untuk pelaksanaannya kami berharap ada arahan teknis dan bantuan dana, termasuk penyiapan jaring pengaman sosial yang tentunya akan semakin besar,” ucap Noormiliyani.

Dalam rapat yang dipimpin Sekdaprov Kalsel Abdul Haris itu, Noormiliyani menyampaikan, Batola saat ini telah melaksanakan pembatasan sosial seperti mengimbau masyarakat tidak bepergian, mendirikan tujuh posko pemeriksaan di perbatasan, meminta para ABK dari tongkang batu bara yang melintas di perairan Batola tidak turun untuk berbelanja, serta melakukan penelusuran dan mengkarantina warga yang berstatus orang dalam pengawasan (ODP) ataupun orang tanpa gejala (OTG) virus corona di yang bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar Marabahan.

“Kami bahkan telah menyurati Menteri Desa untuk meminjam gedung Balai Latihan Masyarakat yang ada di Handil Bakti sebagai tempat karantina jika diperlukan,” paparnya.

Selain itu, sambung bupati, Batola juga telah menyalurkan paket sembako yang disiapkan untuk 20 ribu warga terdampak penyebaran Covid-19.

Menanggapi pernyataan Noormiliyani, Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie selaku Ketua Harian Gugus Tugas Kalsel mengatakan, dalam hal penerapan PSBB, pemerintah daerah bersangkutan harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.

Sedangkan dasar untuk pelaksanaannya, dapat menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan kepada Masyarakat yang Membandel. Dengan dasar Undang-Undang tersebut, setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi pelaksanaan PSBB dapat dipidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“PSBB diharapkan dapat menghentikan penyebaran Covid-19 yang semakin hari kian mengancam keselamatan masyarakat,” ucap Haris.

Rapat yang turut dihadiri Bupati Banjar dan Wali Kota Banjarbaru itu membahas berbagai hal yang perlu disiapkan jika PSBB dilaksanakan, termasuk kesiapan infrastruktur, teknis pelaksanaan, serta kesiapan dana.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kalsel Dapil III (termasuk wilayah Batola), Hasanuddin Murad, mengatakan setuju dengan penerapan PSBB di Batola.

Dia mengabarkan anggota Komisi II DPRD Kalsel bersama Sekdaprov Kalsel segera berkoordinasi untuk membahas penerapan PSBB di Batola, termasuk di wilayah Banjarbaru, dan Banjar.

“Kalau sudah diputuskan maka klop sudah PSBB di Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura dan Batola,” katanya.

Menurut politisi Golkar itu, selama ini pemahaman masyarakat terhadap Covid-19, khususnya warga Batola, masih rendah. Ditambah lagi kurangnya disiplin dalam menjaga jarak antar sesama warga.


Info Grafis Jumlah Terpapar Covid-19 Kalsel, 22 April 2020


“Jadi PSBB di Batola memang perlu dilakukan,” ucapnya.

Dari data yang diperoleh Koranbanjar.net, Hingga Rabu, 22 April 2020, jumlah warga Batola yang positif terpapar virus corona meningkat menjadi 20 orang, dari sebelumnya yang berjumlah 15 orang. Sementara ODP berjumlah 36 orang. (dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh