Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Bangunan Melanggar Garis Sepadan di Martapura Bagaikan Mengurai “Benang Kusut”

Avatar
223
×

Bangunan Melanggar Garis Sepadan di Martapura Bagaikan Mengurai “Benang Kusut”

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Banyaknya bangunan yang “terlanjur” berdiri melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya di wilayah Kecamatan Martapura, sepertinya sangat sulit dapat diselesaikan, bahkan bagaikan mengurai benang kusut.

Pelanggaran GSB dalam mendirikan bangunan di wilayah Kecamatan Martapura terjadi di banyak lokasi. Antara lain, di sepanjang Jl Sekumpul Martapura (Pasar Sejumput), Jl Tanjung Rema hingga Tanjung Rema Darat, Jl. Pangeran Abdurrahman, Jl Gunung Ronggeng, Jl Indrasari dan Jl Kenanga, bahkan ada yang terjadi di tepi Jl A Yani.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ironinya, pelanggaran itu seolah berlangsung secara “terang-terangan”, sementara Pemerintah Kabupaten Banjar sepertinya tak bisa berbuat apa-apa. Sebagai contoh, dalam Peraturan Daerah ditentukan GSB berjarak 15 meter, namun pada faktanya bangunan toko, warung atau kios di sejumlah titik berdiri persis di tepi jalan. Bahkan ada yang berjarak tak lebih dari 1 meter, seperti di kawasan Jl Sekumpul Martapura dan Tanjung Rema.

Terkait dengan persoalan tersebut, penelusuran koranbanjar.net untuk mengambil sampel pelanggaran, yakni di kawasan Jl Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura. Kenyataan itu juga membuat pihak Kelurahan Tanjung Rema tak bisa berbuat apa-apa.

“Sebenarnya kita dari kelurahan berusaha menerapkan hal itu, jika ada yang minta buatkan IMB, maka kita lihat dulu persyaratannya, jika tidak sesuai dengan aturan, maka tidak kami keluarkan rekomendasinya. Namun ada juga warga yang bandel tetap membangun, biasanya kami laporkan ke kecamatan,” tegas Lurah Tanjung Rema  Darat, Nahrin Fauzi S.Sos kepada koranbanjar.net, belum lama tadi.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada masyarakat yang bandel atau ngotot membangun, namun tidak memenuhi syarat.

“Kami tidak tanggung jawab jika bangunan milik Anda digusur Satpol PP, dan tanpa ganti rugi sedikit-pun,” ujarnya mengingatkan.

Lurah juga mengungkapkan, permasalahan IMB yang melanggar aturan tersebut sudah lama, bahkan kebanyakan dari bangunan yang sudah ada sebelum Tanjung Rema Darat menjadi Kelurahan.

“Pasalnya, jika dari sananya sudah seperti itu bagaimana kita bisa menindak, sedangkan dari kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menegur itu, yang memiliki hanya dari istansi terkait,” tambahnya.

Untuk menangani permasalahan ini, Lurah Tanjung Rema Darat memberikan saran yang rasional, namun sulit dilaksanakan. Ibarat persoalan, seperti membetulkan benang yang sudah kusut.

“Kalau mau menertib-kan harus tegas dari awal, buaka hanya kelurahan dari pihak yang terkaitpun harus tegas, perizinannya, jika tidak sesuai bongkar…ya…bongkar, namun menerapkan hal ini sangat berat,” tambahnya.

Jika hal itu ingin tercapai, harus komitmen semua istansi terkait, seperti penegak Perda dan lainnya.(sen)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh