Tak Berkategori  

Balangan Perpanjang PPKM Mikro Sampai 17 Mei 2021

Pemkab Balangan menggelar rakor penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, di aula Benteng Tundakan, Senin (10/5/2021). Hasilnya, Balangan perpanjang PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

BALANGAN,koranbanjar.net – Melalui wakil satuan tugas percepatan penanganan Covid-19, Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid menyampaikan, perpanjangan PPKM mikro akan dilakukan kembali mulai tanggal 4 sampai 17 Mei 2021.

AKBP Nur Khamid mengatakan, langkah dilakukannya kembali perpanjangan PPKM Mikro ini karena masih banyaknya masyarakat kurang disiplin dan sepelekan penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker.

“Kesadaran masyarakat itu penting, kalau hanya mengandalkan dari Satgas dan unsur muspika itu tidak bisa,” katanya.

Jadi, harus bersinergi semuanya antara masyarakat, muspika, forkopimda dan satgas harus sinergi dan komitmen supaya kasus ini turun.

Selain itu, AKBP Nur Khamid berpesan kepada seluruh masyarakat Balangan, untuk tetap berada di rumah selama libur panjang.

Sehingga pengoptimalan PPKM Mikro dari tingkat desa maupun kelurahan, dengan peningkatan pengawasan unsur TNI-Polri dan Satpol PP bisa berjalan maksimal.

Sementara itu, Bupati Balangan Abdul Hadi menerangkan perihal tindak lanjut perpanjangan ini, pemerintah daerah telah memberikan instruksi kepada unsur muspika, untuk melakukan razia masker masing-masing wilayah tingkat kecamatan,di pasar maupun kerumunan lainnya.

“Tadi sudah kita perintahkan kepada camat agar memanggil kepala desa untuk menggerakkan aparat desa dan linmas supaya lebih sosialisasi penggunaan masker,” ujarnya.

Untuk itu Abdul Hadi menyatakan, pelaksanaan salat Idulfitri pun hanya boleh dilakukan oleh wilayah yang memang berada di zona tertentu saja.

Hal ini sesuai dengan ketentuan panduan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama yakni zona hijau dan kuning. (kominfobalangan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *