Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kalsel

Bahtsul Masail Kyai NU se-Kalsel: Pemerintah Boleh Mengatur Pengeras Suara Kegiatan Keagamaan

Avatar
1035
×

Bahtsul Masail Kyai NU se-Kalsel: Pemerintah Boleh Mengatur Pengeras Suara Kegiatan Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Bahtsul Masail yang dilaksanakan di Asrama Haji di Banjarbaru pada Sabtu (05/03/2022). (Sumber Foto: PWNU Kalsel/koranbanjar.net)

Bahtsul Masail para kyai NU Se-Kalimantan Selatan memutuskan bahwa pemerintah boleh mengatur pengeras suara kegiatan keagamaan.

BANJARBARU,koranbanjar.net Bertempat di Asrama Haji Banjarbaru, Bahtsul Masail yang dilaksanakan pada Sabtu (05/03/2022) ini juga mengungkap bahwa ternyata dalam kitab kuning para ulama sudah membahas perihal menyaringkan suara dalam beribadah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Bahtsul Masail memutuskan bahwa penggunaan pengeras suara untuk keperluan ibadah seperti azan dan lainnya, hukumnya boleh. Namun kebolehan menggunakan pengeras suara selain untuk azan dibatasi selama tidak membuat orang lain merasa terganggu,” terang Kyai Khairullah Zain, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel.

Bahkan, lanjut Alumni Jurusan Fiqhiyyah Ma’had ‘Aly Darussalam ini, tim perumus menemukan bahwa dalam Kitab Al ‘Ubbab, Imam Ibnu Hajar Al Haytami mengatakan batasan maksimal suara azan adalah didengar dari jarak 1 mil klasik, atau kisaran 1,6 kilometer.

Selain itu, menurut Khairullah, Bahtsul Masail memutuskan bahwa mendengar suara yang terdengar dari pengeras suara sama hukumnya dengan mendengar langsung dari manusia, selama suara tersebut bukan berasal dari rekaman.

Sehingga berdampak pada turunan hukum, misalnya sunah berdiam ketika mendengar azan, ketika mendengar orang membaca Al Quran, dan seterusnya.

“Bahtsul Masail juga memutuskan bahwa pemerintah boleh mengatur penggunaan pengeras suara dalam kegiatan ibadah, demi kemaslahatan bersama,” ujar pemerhati Fikih dan Sosial Masyarakat ini.

Bahtsul Masail yang digelar dalam rangka peringatan hari lahir Nahdlatul Ulama ke-96 ini dihadiri oleh para kyai urusan dari pengaruh cabang Nahdlatul Ulama Se-Kalimantan Selatan.

“Sekian lama, kegiatan merupakan ciri khas NU ini telah lama vakum di Kalimantan Selatan. Karenanya, kami yang mendapat amanah untuk mengurus Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel berupaya menghidupkan kembali tradisi ilmiah para kiai ini,” kata Khairullah Zain.

Kebetulan saat ini, sambung dia, masalah yang sedang ramai diperbincangkan dan terjadi kontroversi di kalangan masyarakat kita adalah tentang aturan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan. Karenanya, Lembaga Bahtsul Masail yang ditugaskan untuk merumuskan topik bahasan mengangkat masalah.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel ini berharap ke depannya Bahtsul Masail akan kembali mentradisi di setiap acara NU di Kalimantan Selatan.

“Kami dari Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel bertekad untuk siap mendampingi pelaksanaan Bahtsul Masail bila pengurus cabang ingin melaksanakan Bahtsul Masail dan memerlukan pendampingan,” pungkasnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh