Entah setan apa yang merasuk pada seorang ayah, Mulyanto (56) hingga tega menggauli anak tirinya selama 3 tahun. Tidak sampai di situ, dia juga nekat membakar rumah sendiri, lantaran tidak terima diadukan ibu dari anak tirinya ke pihak kepolisian.
KOBAR, koranbanjar.net – Pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur ini terjadi di Jalan GM Arsyad Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Pelaku bernama Mulyanto (56) sebelumnya diamankan tim Macan Kalteng di Jalan Banteng 19 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya pada, Jumat (3/9/2021). Selain melakukan persetubuhan, dia juga nekat membakar rumah miliknya sendiri, karena tidak terima dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban berinisial MY merupakan anak tiri pelaku yang selama ini tinggal serumah dengan ibunya justru malah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh.
Panit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono SH yang memimpin penangkapan terhadap pelaku saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, pelaku selain melakukan pencabulan terhadap anak tirinya juga membakar rumahnya sendiri karena tidak terima dilaporkan ke pihak Kepolisian dan langsung melarikan diri ke Kota Palangka Raya,” kata Ipda Teguh Triyono, Sabtu (4/9/2021) Malam.
Dijelaskan Teguh, aksi bejat pelaku ini karena nafsu terhadap korban sehingga nekat menyetubuhi korban sejak berusia 15 hingga berusia 18 tahun (selama tiga tahun) dan kasus ini terbongkar ketika korban bercerita tentang perlakuan ayah tirinya kepada ibu kandungnya.
“Korban yang trauma atas kejadian tersebut langsung menceritakan kepada ibunya dan selanjutnya kasus ini dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Barat,” jelasnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut di Polres Kotawaringin Barat.(koranbanjar.net)