Athaillah Sosialisasi Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Athaillah Hasbi sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 di Barabai, Jumat (19/11/2021). (Sumber Foto: Humas DPRD Kalsel/koranbanjar.net)

Anggota Komisi IV Bidang Kesejahteran Rakyat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi SSos SH menyarankan, pemerintah desa dan masyarakat setempat bersinergi untuk membangun dan memajukan desanya.

HULUSUNGAITENGAH,koranbanjar.net – Ini disampaikan Athaillah Hasbi, Sabtu (20/11/2021) melalui WhatsAap.

Dikemukakan dia, perlunya sinergitas pemerintah dan masyarakat tersebut  disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jumat (19/11/2021) di Balai Desa Kedundung (sekitar 158 kilometer utara Banjarmasin) Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu menjelaskan, bahwa dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016, terdapat dua komponen yaitu pemerintah desa dan masyarakat.

“Kedua komponen tersebut harus bersinergi kalau mau cepat memajukan pembangunan desanya,” tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST.

Mengenai Sosper, laki-laki kelahiran Barabai tahun 1976 itu mengatakan, bahwa DPRD mempunyai tugas legislasi (membuat Perda) juga menyosialisasikan aturan-aturan tersebut.

“Kegiatan Sosper ini salah satu peran lembaga legislatif dalam membantu pemerintah provinsi menyosialisasikan setiap aturan yang telah dibuat bersama-sama,” ujarnya.

Menurut dia, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 ada dua yang harus diberdayakan  yaitu pemerintah desa dan masyarakatnya.

“Jadi ada dua hal yang terpisah dari amanat Perda Nomor 4 Tahun 2016  yang harus diberdayakan sehingga desa lebih maju,” ujar mantan penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Murakata HST.

Sebab, di desa itu banyak sekali lembaga-lembaga yang harus diberdayakan seperti pendamping desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan lain lain.

“Sehingga dalam menyusun perencanaan pembangunan dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan bisa lebih baik lagi,” demikian Athaillah Hasbi.

narasumber pada sosialisasi peraturan ini, Muhammad Aini SSos (aktivis sosial), Fahriansyah SPdI (pendidik) dengan moderator Taufik Rahman SPd MPd.

Ketika itu narasumber mengharapkan Desa Kadundung dapat memberdayakan potensi desanya seperti penjualan keripik singkong melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selain itu, kualitas produk/penjualan keripik singkong merupakan tambahan penghasilan ibu-ibu untuk membantu suaminya.

“Kita berharap keripik singkong itu dalam bentuk kemasan. Sekarang penjualan keripik singkong masih manual dan memasarkan, kemana hari pasar bajualan atau acara-acara karasminan seperti pengantenan,” saran narasumber.

Sosialisasi dihadiri Sekreteris Desa (Sekdes) Sukerani Ma’mun dan BPD serta aparat pemerintahan Desa Kadundung berjalan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Sekdes Sukran Makmun menyambut baik kunjungan sosialisasi Perda tersebut dan berharap dapat membuka pemahaman dan wawasan kepada masyarakat, para kontestan pemilihan kepala desa (Pilkades) Kedundung. (humasdprdkalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *