Sungguh keterlaluan. Seorang ayah tega mencabuli anak kandung sendiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Kasus ini diadukan ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah.
BARABAI, koranbanjar.net – Pengaduan atas kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandung di Kabupaten HST tersebut dibenarkan pihak Polres HST.
“Hari ini kami terima laporan warga bahwa ada dugaan pencabulan anak yang dilakukan ayahnya sendiri,” kata Kasubsi PIDM Polres HST, Muhammad Husaini, Senin (6/9/2021) siang.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban serta menunggu hasil visum, saat ini korban didampingi keluarganya di Polres HST. “Sekarang sedang dilakukan penyelidikan oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” ucapnya.
“Karena menunggu hasil visum, terduga belum kami tahan dan masih berproses pengembangan kasus. Nanti kalau sudah keluar hasil visumnya dan terbukti melakukan pelecahan seksual, terduga langsung kami jemput dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Husaini
Apabila terbukti, terduga yang merupakan orang tua kandung korban dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sesuai Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(mj-41/sir)