PT Angkasa Pura I menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum. Mengingat ke depan, banyak sekali potensi pengembangan bandara udara maupun bisnis baru.
BANJARMASIN, koranbanjar.net- General Manager PT Angkasa Pura I, Dony Subardono mengemukakan alasan menggandeng Kejati Kalsel, karena khawatir jika pihaknya tersandung hukum.
“Supaya tidak tersandung masalah hukum, sehingga nanti kami melayani masyarakat akan terganggu, waktunya habis hanya mengurusi masalah hukum itu,” ungkapnya usai melakukan MoU dengan Kejati Kalsel di Hotel Mercure Banjarmasin, Rabu (13/10/2021).
Menurut Dony, ke depan masih banyak hal yang memerlukan pendampingan hukum atau nasihat- nasihat dari pihak Kejati Kalsel.
“Ke depan ini kan kita tidak tahu trend penerbangan seperti apa, banyak sekali potensi pengembangan bandar udara, atau pengembangan bisnis baru,” terangnya.
“Tentu mengambil langkah itu harus hati-hati dengan pertimbangan yang sangat akurat,” sambungnya.
Dirinya mengaku setelah adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, pembangunan dan pengembangan bandara sangat dirasakan.
“Seperti yang saya bilang melihat bandara saat ini sangat luar biasa, kalau tidak didampingi Kejati Kalsel apalah jadinya,” katanya
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rudi Prabowo Aji berharap setelah adanya MoU ini segera dibuatkan surat kuasa.
“Kami tidak dapat melakukan pendampingan hukum jika tidak ada surat kuasa,” tegasnya.
Karena menurutnya, permasalahan bandara yang paling kerap dihadapi dan cukup komplek adalah terkait persoalan lahan.(yon/sir)