Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarmasin

Analisa Seorang Budayawan Banua Dalam Membongkar Penggelembungan Masif

Avatar
296
×

Analisa Seorang Budayawan Banua Dalam Membongkar Penggelembungan Masif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggelembungan suara. (Sumber Foto: Antara)

Beredar di media sosial putusan Bawaslu RI Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 tentang penggelembungan suara pada Dapil 2 Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam pandangan seorang Budayawan Banua, Noorhalis Majid yang dituangkan dalam sebuah tulisan, Minggu, (24/3/2024) memaparkan, penggelembungan suara di Dapil Kalsel 2 tersebut telah menguntungkan salah satu partai politik dan merugikan partai politik lainnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Hasil putusan itu akan menjadi bukti saat proses lanjutan di MK,” ujarnya.

Dimana lanjutnya untuk memastikan siapa yang berhak atas kursi ke 5 dapil 2 Kalsel.

Lebih lanjut, bila Bawaslu RI telah memutuskan dan membukti terjadi penggelumbungan suara, mestinya sudah menjadi bahan bagi DKPP RI untuk memperdalam dan menindaklanjuti.

“Menindaklanjuti lebih jauh tentang keterlibatan para penyelenggara, kenapa hal ini sampai terjadi”? Pintanya.

Lalu kata Noorhalis Majid, sesuai tugasnya, DKPP RI berfungsi menjaga integritas penyelenggara pemilu, agar jujur dan adil dalam melaksanakan tugasnya.

Sehingga imbuhnya, penyelengga pemilu tetap memiliki maruah dan amanah dalam melaksanakan pemilu.

Dari kasus ini tambahnya, kiranya layak bagi DKPP memeriksa seluruh anggota penyelenggara. Mulai dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, hingga PPK, PPS.

Begitu juga dengan Panwaslu tingkat Kecamatan dan Desa. Dikatakannya, mustahil penggelembungan dilakukan seorang diri.

“Mesti ada gerakan bersama saling terkoordinasi, itulah disebut dengan masif,” sebutnya.

Dalam persepsinya, kecurangan bersifat masif, merupakan bentuk kejahatan terencana.

“Apabila terbukti, sanksinya dapat berupa pemberhentian dan bahkan pidana,” ucapnya.

Karena tambah Noorhalis Majid, artinya sudah tidak layak sebagai penyelenggara dan merugikan orang lain.

Bukan hanya merugikan caleg dan partai politik, tapi yang lebih besar merugikan warga pemilih.

“Sebab telah bertindak jahat menghianati amanah warga, dengan menghilangkan hasil pilihan untuk dipindahkan sesuka hati,” terangnya.

Lebih dalam, putusan ini hendaknya dapat menjadi kotak pandora, untuk mengungkap bentuk penggelembungan lainnya, mungkin juga dialami oleh caleg dan partai lain di berbagai tingkatan.

“Bila itu bisa dilakukan, pasti menambah kepercayaan penyelenggaran Pilkada kedepan,” tutupnya.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh