Anak-anak di Kota Banjarmasin wajib memiliki ijazah sebagai tand telah mengikuti pendidikan, sekalipun mantan pasien rehabilitasi narkotika.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi lewat wawancaranya kepada media ini, Senin (3/7/2023).
“Kita ini kan dalam proses wajib belajar, oleh karena itu anak-anak di Kota Banjarmasin wajib memiliki ijazah baik di tingkat SD, SMP maupun SMA. Sekalipun mantan pasien rehabilitasi narkotika,” ujar Nuryadi di ruang kerjanya Kantor Disdik Kota Banjarmasin Jalan Piere Tendean.
Karena untuk meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM), dan Angka Partisipasi Kasar (APK), demi menunjang pembangunan di wilayah khususnya bidang pendidikan.
Dalam rangka pemenuhan APM dan APK di Kota Banjarmasin, kata Nuryadi jangan sampai ada warga tidak mempunyai identitas ijazah.
“Kita selalu memberikan yang terbaik, baik dari sisi pelayanan kita sudah siap baik untuk SD, SMP dan SMA,” aku Nuryadi.
Bahkan lanjutnya, bagi masyarakat umum sampai saat ini belum memiliki ijazah dapat mengeyam pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
“Apabila umurnya sudah lewat lima belas tahun dapat kita akomodir di PKBM,” ucapnya.
PKBM merupakan wadah belajar masyarakat tanpa batas umur. Pengelolaan dan kepengurusannya semua dari masyarakat.
“Kemarin juga saya ada pertemuan dengan PKBM Insani di Jalan Pembangunan. Nah disana sudah mengakomodir semua harus memiliki ijazah termasuk mantan pelaku narkoba,” ungkapnya.
“Asalkan kemauan mereka untuk bersekolah itu prioritas,” sambungnya sembari menutup wawancara.
(yon/rth)