Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini yang menjadi korban anak perempuan berusia 13 tahun asal Kotabaru. Korban disetubuhi oleh terduga EK (31) di sebuah kos.
KOTABARU, koranbanjar.net – Karena ulahnya itu EK dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu, pada Selasa (10/5/2022) terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kelumpang Hulu, IPTU Abdul Shomad. Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kosannya di daerah Kabupaten Kotabaru, pada Senin kemarin,” ujarnya.
Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
Lanjutanya, korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di rumah kosnya tersebut, dan sebelum terjadi pencabulan, terduga pelaku bertemu pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 23.00 WITA, di Simpang Empat Blok C, Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir.
“Setelah itu, tiba di kos pelaku, karena mungkin sudah larut malam korban pun ketiduran. Korban sempat kaget ketika tangannya dipegang pelaku, sambil pelaku juga memeluk tubuh korban dan memaksanya untuk berhubungan badan,” terangnya.
Kemudian korban yang menolak dan berusaha melawan untuk melepaskan diri, namun tak mampu. Pelaku merebahkan tubuh korban di kasur dan menyetubuhinya.
“Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah. Namun ditengah perjalanan korban dipanggil seseorang yang mengaku temannya pelaku, dan meminta korban untuk kembali ke kosan korban.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kelumpang Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(cah/slv)