Peristiwa persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Banjarbaru. Korban yang masih berusia 14 tahun ini, disetubuhi oleh pamannya sendiri yang mengakui melakukannya karena mabuk sehingga dipengaruhi minuman keras.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kejadian biadab terjadi pada Desember tahun 2021 lalu. Korban, sebut saja Melati (14) disetubuhi pamannya yang sedang mabuk yakni RR (45)
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor menerangkan, peristiwa amoral diketahui oleh orang tuanya setelah mendapatkan laporan dari saksi.
Orang tua korban yang bekerja di Jakarta, mendapat laporan dari saksi bahwa anaknya telah disetubuhi oleh kakak iparnya.
Orang tuanya pun langsung pulang ke Banjarbaru untuk memastikan hal tadi.
“Korban yakni anaknya, membenarkan telah disetubuhi oleh pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Orang tuanya pun langsung melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru,” terangnya, Minggu (27/2/2022).
Unit Resmob Polres Banjarbaru yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, tepatnya di Desa Pandahan.
Tim pun melakukan hunting di sekitar lokasi persembunyian pelaku, dan berhasil menangkap pelaku yang berada di sebuah ruko sewaktu sedang tertidur.
“Pelaku dapat diamankan pada 22 Februari 2022 kemarin, di sebuah ruko di wilayah Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mengakui telah melakukan perbuatan keji itu terhadap keponakannya sendiri.
Dirinya juga mengakui pada saat itu dalam kondisi mabuk.
“Pengakuan pelaku telah melakukan persetubuhan itu sebanyak 1 kali yang dilakukan di rumahnya. Setelah melakukan itu, pelaku memberikan uang kepada korban sebagai imbalan,” jelasnya. (maf/dya)