Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Aktivitas Tambang Batubara Ditengarai Ilegal di Kecamatan Kintap Bakal Dilaporkan ke Polda Kalsel

Avatar
918
×

Aktivitas Tambang Batubara Ditengarai Ilegal di Kecamatan Kintap Bakal Dilaporkan ke Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang di Kecamatan Kintap yang diduga illegal mining dan merusak ekosistem lingkungan. (Sumber Foto: LSM Sakutu untuk koranbanjar.net)

Sebuah perusahaan tambang batubara yang berkantor di Kota Banjarbaru, PT MMB dikabarkan akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu) ke Polda Kalsel.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Laporan disampaikan LSM Sakutu karena perusahaan tambang ini ditengarai melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, tepatnya di pinggir sungai di Kilometer 92 Batu Anting, Desa Kintap, Tanah Laut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Aktivitas pertambangan PT MMB ini sangat jelas menyalahi aturan dengan menambang di pinggir sungai, dan limbah dibuang ke aliran sungai penghubung Riam Adungan dengan Sungai Kintap Kabupaten Tanah Laut bermuara di Sungai Satui Kabupaten Tanah Bumbu,” H Ailansyah, selaku Ketua LSM Sakutu kepada koranbanjar.net, Minggu (16/2/2025) sore.

Ia menyayangkan hal ini karena aktivitas tambang yang diduga illegal mining dan merusak ekosistem lingkungan, juga merugikan masyarakat sekitar.

“Kami mendapatkan bukti bukti ini langsung di lapangan dan akan segera melaporkannya ke Polda Kalsel, ucapnya.

Ada tiga desa terdampak limbah, kata Aliansyah, antara lain Desa Kintap, Kintapura, dan Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh