Sebuah perusahaan tambang batubara yang berkantor di Kota Banjarbaru, PT MMB dikabarkan akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu) ke Polda Kalsel.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Laporan disampaikan LSM Sakutu karena perusahaan tambang ini ditengarai melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, tepatnya di pinggir sungai di Kilometer 92 Batu Anting, Desa Kintap, Tanah Laut.
“Aktivitas pertambangan PT MMB ini sangat jelas menyalahi aturan dengan menambang di pinggir sungai, dan limbah dibuang ke aliran sungai penghubung Riam Adungan dengan Sungai Kintap Kabupaten Tanah Laut bermuara di Sungai Satui Kabupaten Tanah Bumbu,” H Ailansyah, selaku Ketua LSM Sakutu kepada koranbanjar.net, Minggu (16/2/2025) sore.
Ia menyayangkan hal ini karena aktivitas tambang yang diduga illegal mining dan merusak ekosistem lingkungan, juga merugikan masyarakat sekitar.
“Kami mendapatkan bukti bukti ini langsung di lapangan dan akan segera melaporkannya ke Polda Kalsel, ucapnya.