Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Ngeluh Sakit Jantung, Pelaku Curanmor Kabur Saat Jalani Pemeriksaan di Rumah Sakit

Avatar
810
×

Ngeluh Sakit Jantung, Pelaku Curanmor Kabur Saat Jalani Pemeriksaan di Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor yang sempat kabur di rumah sakit, dibekuk kembali oleh jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Agus Gunawansyah (36) yang sebelumnya telah dibekuk terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap setelah kabur dari pengawasan petugas. Kejadian ini terjadi setelah Agus menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 02.30 WITA oleh Tim Satreskrim Polres Banjarbaru. Agus dilaporkan mencuri sebuah motor dan sebuah tabung gas LPG 3 kg di Jalan Pondok Mangga RT 019, RW 008, Kelurahan Loktabat Utara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun, keesokan harinya, Agus mengeluhkan sakit di bagian jantung dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Nirwana Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat berada di rumah sakit, Agus tetap dijaga ketat oleh petugas Satreskrim yang memborgol tangannya dan mengikatkan borgol tersebut pada kasur pasien.

Pada Kamis (13/2/2025) malam, saat petugas Bripka Novarin meninggalkan ruang jaga untuk melaksanakan ibadah salat Maghrib, pelaku berhasil melarikan diri.

Petugas yang sedang bertugas, Bripka Hartono, mengaku tidak menyadari pelaku kabur melalui pintu samping rumah sakit.

Menurut keterangan perawat setempat, pelaku melompati pagar rumah sakit dan segera melarikan diri. Kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran di berbagai titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.

Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, petugas berhasil melacak keberadaan Agus. Pada Sabtu (15/2/2025) pagi, tepatnya pukul 06.30 Wita, Agus berhasil dibekuk di Komplek Balitan IV, Jalan Pasir Mas RT 12, RW 001, Kelurahan Loktabat Utara, tepatnya di halaman rumah mertua-nya.

Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono mengatakan, Agus sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2023, pelaku divonis tujuh bulan penjara dan sempat mendekam di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

“Pelaku sudah diamankan kembali dan proses pemeriksaan serta penahanan sedang berlangsung. Petugas akan melanjutkan penyidikan untuk memastikan semua barang bukti dan peran pelaku dalam tindak pidana tersebut,” katanya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh