Melalui pers release yang diekspos Kejari Kabupaten Banjar, Senin (23/5/2022) siang sekitar pukul 13.40 Wita, menyampaikan kesimpulan bahwa isi amplop coklat yang diduga uang suap terjadi di lingkungan anggota DPRD Kabupaten Banjar, dinyatakan tidak terbukti tapi berisi berkas Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
BANJAR, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri Banjar (Kajari) Banjar Muhammad Bardan mengemukakan, kesimpulan bahwa amplop coklat berisi berkas AKD setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan meminta keterangan dari 13 orang.
Sebanyak 13 orang yang dipanggil ke Kejari Banjar, terdiri pihak pemberi amplop coklat yakni Rofiqi selaku Ketua DPRD Kabupaten Banjar, pihak penyampaian amplop atas nama Rahmadi yang menerima dari Rofiqi, lalu Rahmadi meneruskan menyampaikannya kepada pihak penerima amplop coklat terdiri beberapa anggota dewan.
Disampaikan yang bukan staf sekretariat dewan, Rahmadi saat rehat rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
“Kegiatan pulbaket anggota kami telah memeriksa isi amplop coklat berisi AKD, yang mana merupakan AKD usulan masing-masing fraksi,” katanya.
Ini juga sebagaiamana hasil klarifikasi dan wawancara dari 13 orang tadi, kurang lebihnya demikian keterangan digali dan diterima. Seperti disebutkan keterangan Rofiqi saat memberikan klarifikasi dan konfrontasi, dia menyerahkan amplop coklat kepada Rahmadi pada 6 April 2022, kemudian Rahmadi melanjutkan menyampaikan saat rehat paripurna.
Untuk mengingatkan kepada ketua fraksi-fraksi surat yang diusulkan, amplop tadi diserahkan kepada Rahmadi, bukan staf sekretariat karena saat itu tidak ada staf untuk menyampaikannya kepada fraksi-fraksi.
“Kemudian, kesimpulan kami dari hasil Sprintut, dari tim mengajukan bukti bukti. Namun jika ada fakta atau bukti lain, kita siap membuka kembali, saya sependapat dengan tim kerja mengenai kesimpulan ini,” kata Muhammad Bardan, didampingi Kasi Intel Kejari Banjar Fajar Gigih Wibowo.
Sehingga, dari pulbaket dengan meminta keterangan 13 orang, Kajari Banjar menegaskan tidak ada indikasi mengarah bahwa isi amplop coklat berisi uang atau barang lainnya tapi berkas AKD. (dya)