Spanduk atau alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dijadikan penanda jalan berlubang di Jalan Bypass, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Pantauan langsung Koranbanjar.net dari lapangan, Rabu (24/1/2024) pukul 12.00 Wita, spanduk tersebut masih menancap sebagai penanda lubang.
Terdapat lubang cukup dalam di salah satu titik jalan nasional tersebut, sehingga cukup berbahaya bagi pengendara yang melintas. Terutama yang dari arah Banjarmasin menuju Hulu Sungai.
Terlebih, kondisi di sekitar jalan tersebut banyak yang rusak.
Ketua DPD Partai Gelombang Indonesia Raya (Gelora) HSS Mahyudi Rahman mengatakan, spanduk tersebut awalnya berada di pinggir jalan, namun dipindah masyarakat untuk dimanfaatkan menandai lubang jalan.
“Bagus saja, artinya turut berkontribusi dalam menyelamatkan pengendara dari jalan berlubang, alhamdulillah masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik, dan hikmahnya adalah lebih terlihat lagi bagi promosi partai dan bermanfaat untuk pengendara yang melintas,” tuturnya, saat dikonfirmasi melalui pesan instan.
Ia mengimbau pihak terkait, hendaknya lebih sigap lagi dari masyarakat dalam penanganan masalah jalan rusak.
“Ini kan reaksi cepat dari masyarakat, terhadap kondisi jalan yg berbahaya. Jadi apa yang ada, dimanfaatkan masyarakat untuk penanggulangan awal,” terang pegiat media sosial tersebut.
Mahyudi mengatakan, sementara ini belum ada respon dan laporan ke pihaknya, terkait hal tersebut dari pihak Bawaslu.
“Padahal kemarin kami dengar ada giat razia APK yang melanggar dari Bawaslu. Namun mungkin karena penting untuk penanda, jadi tidak kena razia. Kalau dari masyarakat, ada yang minta izin ke kami langsung, ada juga yang memposting di HBK izin untuk memakai APK untuk jadi penanda jalan rusak,” pungkasnya.
(dvh/rth)