Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin telah menyetujui rencana pemindahan makam almarhum Mualim KH Abdusy Syukur atau dikenal Guru Abdusy Syukur dari Pemakaman Masjid Jami ke tanah milik ahli waris di Gang Mualim Jalan Teluk Tiram Darat Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Kota Banjarmasin Habib Ali Khaidir Al Kaff dalam forum mediasi antara pihak ahli waris dengan pihak-pihak terkait lainnya baik dari pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan tokoh ulama dalam ruang lingkup Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (4/5/2023) bertempat di Polsek Banjarmasin Barat.
Menurut Habib Ali Khaidir Al Kaff yang juga Ketua PCNU Kota Banjarmasin ini, mengapa MUI memutuskan setuju terhadap pemindahan makam itu, karena berdasarkan beberapa pertimbangan dan peninjauan tim di lapangan.
“Pertama lokasi sekarang jalan di teluk tiram jalan utama itu sangat kecil tidak memungkinkan lagi untuk ziarah dan lima tahun lalu juga pernah saya sampaikan kepada anak beliau (Abdusy Syukur) guru gafar bahwa makam orang tuanya ini tidak layak di sini (Masjid Jami) harus dipindah,” beber Habib Ali.
Lanjutnya, kemudian pagar masjid dan makam kalau malam dikunci sehingga menyulitkan penziarah yang ingin memasuki makam.
Selain itu, tanah makam almarhum KH Abdusy Syukur sekarang adalah milik orang lain bukan milik ahli waris dan katanya jika bicara berkah, paling berkah memang bermakam di rumah dan tanah milik KH Abdusy Syukur sendiri.
“Karena disana tempatnya beliau mengajar dulunya, membaca kitab dan membuka pengajian. Banyak guru-guru kita belajar dengan beliau,” tutur Habib Ali.
Sayangnya, fatwa MUI Kota Banjarmasin tidak menyebutkan dalil yang kuat mengenai dasar untuk memindahkan makam tanpa alasan atau darurat maupun bencana tanah longsor, erosi, tempat maksiat dan kerusakan lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Habib Fathurrachman Bahasyim kepada awak media usai mengikuti mediasi.
“Saya tidak mendengar fatwa mereka atau pendapat mereka ada dalilnya, tetapi karena mereka tetap membolehkan walau mengabaikan wasiat guru abdusy syukur untuk bermakam di masjid jami, maka itu tanggung jawab mereka,” tutur Habib Fathur.
Sementara Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina berpesan melalui Camat Banjarmasin Barat Ibnu Sabil bahwa alangkah baiknya jika makam almarhum Guru Abdusy Syukur tidak jadi dipindah.
“Namun kata Pak Ibnu apabila memang harus dipindah maka itu adakah takdir dari Allah,” ucap Ibnu Sina lewat Camat Ibnu Sabil.
Dari sisi keamanan, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman berharap semua pihak dalam mediasi harus menerima dengan lapang dada.
“Sepertinya ahli waris bersikeras akan memindah makam tersebut, ya silahkan saja nanti kami sebagai penjaga kamtibmas akan tetap hadir,” katanya.
Hanya saja dirinya mengimbau masing-masing pihak baik pihak ahli waris maupun pihak luar yang kontra agar menjaga dan menahan diri dari hal-hal merugikan diri sendiri.
“Apapun kegiatannya jangan sampai kondisi kamtibmasnya tidak dijaga itu saja,” imbaunya.
Menariknya, terkait isu bahwa salah satu ahli waris bermimpi bertemu Guru Abdusy Syukur minta makamnya dijaga dan dipelihara ternyata tidak benar.
“Tidak ada saya tidak ada mimpi seperti itu,” ungkap Abdurrahman anak Guru Abdusy Syukur.
Perwakilan ahli waris ketika dicegat media ini mengatakan setelah pertemuan ini pihaknya segera mempersiapkan rencana pemindahan.
“Dalam waktu segera,” ucap Abdurahman singkat.
Mediasi berlangsung kurang lebih 3 jam dan berakhir aman, lancar walau ada sedikit diwarnai ketegangan dalam pertemuan tersebut. (yon)
Berita Koranvanjar, kami dari DPD KSPSI Prov. Kalsel sanget senang baca berita yang dibuat di Koranbanjar, karena sesuai dengan paksa data dari kami, kami tetap berjuang agar pemerintah pusat mencabut UU CIPTA KERJA No. 6 Tahun 2023, kamu sebagai penyambung aspirasi buruh Banua keberatan dengan adanya diterbikan UU CIPTA KERJA tersebut, karena jelas buruh Banua termarjinalkan adanya UU tersebut, buruh Banua siap melawan dan tidak setuju adanya terbit UU ketenagakerjaan yang baru jelas martabat dan upaya untuk hidup sejehtra tidak ada.