Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Tanbu

Wacana DPRD Tangguhkan Penahanan Mantan Sekda Tanbu Dinilai Bertentangan Hukum

Avatar
3407
×

Wacana DPRD Tangguhkan Penahanan Mantan Sekda Tanbu Dinilai Bertentangan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah ZA

Wacana sejumlah Ketua DPRD Tanah Bumbu ingin memberikan jaminan penangguhan penahanan mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Saleem (RS) yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Tanbu, dinilai sangat tidak tepat. Pasalnya, hal ini bertentangan dengan penegakan hukum ada di Indonesia.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Hal itu dikemukakan Pengamat Politik Muhammad Uhaib As’ad. Ia mengutarakan, sangat menyayangkan atas langkah Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah ZA mengajak koleganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka RS.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ketika bangsa ini sepakat untuk menegakkan yang namanya good government, penyelenggara negara, pejabat publik harus bersih dari korupsi, justru ada anggota dewan di Tanah Bumbu yang ingin memberi jaminan penangguhan penahanan seorang tersangka,” ungkap Dr Muhammad Uhaib As’ad kepada awak media ini, Jumat (23/4/2021).

Ia memandang hal tersebut tidaklah elok apabila DPRD terseret dalam kasus ini. Menurutnya, jangan sampai lembaga legislatif masuk dalam pusaran konflik kepentingan.

“DPRD bukan berfungsi sebagai penjamin praktik korupsi dan mafia. Kembali ke tugas pokok dan fungsinya sebagai legislasi, penganggaran dan pengawasan di pemerintahan daerah,” jelas Direktur Pusat Studi Politik, dan Kebijakan Publik Banjarmasin ini.

Jika tetap memaksakan, maka akan ada kesan legislatif daerah ini mendegradasi wibawa penegak hukum. Hal itu, dikarenakan alasan tidak sesuai dengan tupoksinya dan lepas secara konstitusional dan hukum administrasi.

“Jika ingin memberikan jaminan bisa atas nama pribadi, bukan institusi kelembagaan DPRD. Ini yang saya sayangkan, dan tidak elok karena Itu sama halnya mengangkangi legislatif, walaupun alasannya demi kemanusiaan di tengah bulan Ramadan. Itu konteks yang berbeda,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, wacana tersebut tidak ada korelasinya, dan tidak bisa mengkapitasisasi isu bulan puasa. Menurutnya, apabila semua alasan kemanusiaan, maka tidak ada orang yang dipenjara dan ditangkap saat ini.

“Sebagai analis dan pengamat politik kebijakan publik saya menolak argumen seperti itu. Hukum ya hukum, Ramadan ya Ramadan dan kemanusiaan tetap kemanusiaan. Penegakan hukum tetap berjalan,” terangnya.

Kendati demikian, ia mengaku sepakat jika dalam permohonannya anggota dewan meminta proses hukum tetap berjalan. Namun tidak disetujui, yakni penjaminan mengatasnamakan lembaga DPRD.

“Memang sebagai warga negara memiliki hak untuk mengajukan dan menjamin seseorang yang terseret hukum. Tapi harusnya tidak membawa-bawa nama DPRD. Kan tersangka memiliki kuasa hukum, bisa saja itu dilakukan,” tuturnya.

Namun, ia menilai jika ada oknum-oknum legislator ngotot ‘Pasang Badan’ menjamin penahanan tersangka korupsi, maka hal itu patut untuk dicurigai.

“Saya sarankan penegak hukum untuk menelisik orang-orang seperti ini, ada apa kok ngotot. Saya tau tidak semua anggota dewan yang sepakat atas ajakan itu,” bebernya.

Lebih jauh ia memaparkan, idealnya legislatif kembali ke fungsi secara social refresentatif of the people. Di mana, diharapkan, semua pihak menghormati proses hukum sedang berjalan. “Mari tunggu keputusan di pengadilan, bersalah atau tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, wacana DPRD menggunakan surat untuk penangguhan penahanan RS ini menuai tudingan. Sejumlah pihak pun meminta agar nama-nama memberikan dukungan tersangka atas kasus dugaan korupsi ini agar dipublikasikan, supaya masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri.(ags/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh