MARTAPURA, koranbanjar.net – Meski di Kabupaten Banjar belum ada yang terindikasi atau suspect Virus Corona (Covid-19), namun Kabupaten Banjar menetapkan status siaga bencana non alam terhadap Virus Corona.
Sebelumnya, Virus Corona telah menyebar ke Indonesia dengan 117 kasus positif dan telah menelan korban sebanyak 5 orang, Pemerintah Indonesia pun menetapkan wabah Virus Corona sebagai Bencana Non Alam.
Penetapan status siaga bencana non alam ini diikuti Kabupaten Banjar.
Sehingga, terhitung sejak hari ini, Selasa (17/3/2020) dan ditetapkan dalam rapat yang diadakan di Command Center, Martapura, Kabupaten Banjar.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, M Hilman menyebutkan status siaga darurat bencana non alam dimulai sejak hari ini sampai 30 Juni 2020.
“Nantinya akan membuat surat imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap kondisi saat ini, tetapi juga harus tenang dan jangan panik,” jelasnya.
Selain itu, Sekda Banjar menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Banjar memiliki protokol yang mengacu pada protokol pusat untuk menangani apabila keadaan tersebut terjadi.
“Tetapi saat ini kami melakukan proteksi dan melakukan pencegahan dengan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di wilayah kita,” terang M Hilman. (har/dya)