Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (2)

Avatar
238
×

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (2)

Sebarkan artikel ini

Blanko Diprioritaskan Penduduk Baru Membuat e-KTP

MARTAPURA,koranbanjar.net – Jika sebelumnya dipaparkan perihal Pelayanan Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, kali ini menyangkut Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Drs Pusaro Riyanto MAP mengutarakan, pendaftaran penduduk ada hubungannya dengan pindah dan datang penduduk, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA). “Mulai wal tahun 2019, kurang lebih tercetak empat ribu KIA di Kabupaten Banjar,” katanya.

Dikemukakan Pusaro, pihaknya melakukan “jemput bola,” ialah menyambangi dan menyasar sekolah-sekolah maupun daerah-daerah yang terjangkau. Supaya anak benar-benar bisa mempunyai data atau identitas.

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (2)
Anak anak yang telah memiliki kartu identitas anak. (Foto: Disduk Capil Banjar for koranbanjar.net)

Menyangkut KTP tentu sesuai proses tentang persyaratan data kependudukan. Sebenarnya, pembuatan KTP tidak memerlukan lagi ada surat pengantar ketua RT atau pemerintahan desa, tetapi oleh pemerintah pusat tetap diperlukan peran aktif dari aparat pemerintah.

Misalnya, penduduk pindah dari daerah A ke B, setidaknya penduduk melaporkan diri di tempat kedatangan.  Penduduk tadi telah melaporkan diri kepada kepala desa.

Memang, diakui Pusaro bahwa blanko e-KTP sedang kosong. Mengatasi kekosongan itu Disdukcapil Kabupaten Banjar memberikan sementara surat keterangan pengganti e-KTP.

“Sesuai instruksi pemerintah pusat, kita siapkan surat keterangan pengganti e-KTP. Tetapi, itu sudah masuk dalam database kependudukan. Ini ada kaitannya dengan penduduk datang tadi, tidak perlu mendaftar lagi,” ungkap dia.

Baca juga: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (1)

 

Pengadaan blanko e-KTP, sebut Pusaro, diprioritaskan penduduk baru yang membuat e-KTP baru, bukan penduduk mengganti KTP lama menjadi e-KTP. KTP bila tidak terdaftar, tidak mungkin bisa dikeluarkan surat keterangan. (dya/bersambung)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh