Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (1)

Pencatatan Sipil Sebagai Dokumen Kependudukan

 

MARTAPURA, koranbanjar.net – Akta adalah dokumen kependudukan yang penting dan harus dimiliki oleh setiap penduduk di Indonesia. Dokumen kependudukan ini merupakan keabsahan identitas dan kepastian status hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar Azwar SH MSi kepada koranbanjar.net. “Akta itu wajib dimiliki oleh setiap orang sebagai identitas diri,” katanya.

Dipaparkan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Drs Zainal Muttaqien MM, ada beberapa hal perlu diketahui bahwa catatan sipil yang dikerjakan terkait akta. Akta itu sifatnya umum misal ada akta kelahiran, kematian, kemudian ada akta perkawinan, akta perceraian, juga ada akta perkawinan bagi non muslim, dan akta lainnya.

Namun, Disdukcapil sekarang ini menyesuaikan dengan kondisi yang ada, lebih banyak memberikan pelayanan kepada akta kelahiran dan kematian. Karena, di Kabupaten Banjar mayoritas beragama Islam.

Seperti dikemukakan sebelumnya ada akta perkawinan dan perceraian. Terkait dengan non muslim ini adalah istilah penghayat kepercayaan. “Kita belum terdaftar, apalagi ini juga ada keterkaitannya Dinas Kebudayaan. Di tingkat pusat, kita belum terdaftar,” kata Zainal.

Ia memberikan contoh kawasan Paramasan Kecamatan Paramasan, di luar lima agama resmi, Islam, Hindu, Budha, Kristen Katolik, Kristen Protestan, masih ada penghayat kepercayaan. “Kita bekerja sesuai data yang ada,” imbuhnya.

Disdukcapil Kabupaten Banjar lebih berhati-hati terhadap akta kelahiran dan kematian.

Akta kelahiran di Kabupaten Banjar memang sedikit agak rendah.”Mungkin karena wilayahnya luas, masih banyak daerah jauh dan terpencil sampai saat ini,” ungkap dia.

Sesuai laporan berjalan, untuk akta kelahiran baru bagi semua umur tercatat 35,07 persen dari jumlah penduduk 550.264 jiwa. Artinya, 192.995 orang memiliki akta kelahiran sedangkan tidak memiliki akta masih banyak, 357.269 orang. Kemudian, lebih ditekankan memang pada umur 0-18 tahun, baru mencapai 72,73 persen.

Data itu tadi, sebut dia, merupakan data laporan bulanan. Kalau data sudah laporan per semester adalah data kependudukan bersih atau data konsolidasi bersih (DKB). Bila data sudah dibersihkan oleh pusat, maka menjadi agak rendah. “Kita belum menerima DKB semester 1,” katanya.

Disinyalir masih banyak akta yang dikeluarkan tapi belum masuk dalam data.  Disdukcapil Kabupaten Banjar setiap hari mengerjakan bio data akta kelahiran atau Bakat.

Malah, dulunya sebelum instansi ini pindah, di tempat terdahulu banyak data Bakat belum terselesaikan.

Kantor itu sekarang ditempati SatPol PP Kabupaten Banjar. “Banyak data rusak karena pernah dua kali terjadi kebakaran, data rusak dan basah tetapi banyak pula data terselamatkan,” beber Zainal.

Data DKB tidak termasuk data Bakat yang diselesaikan. Bila data Bakat sudah dikonsolidasikan di pusat, bertambah data DKB. “Harus dibedakan mana data laporan dan data DKB,” sebutnya.

Disdukcapil Kabupaten Banjar tidak hanya terpaku data Bakat, ada target pembuatan kartu identitas anak (KIA) 2019 sebesar 31 ribu, tahun 2020 ditargetkan 50 ribu.

Sebab, barangkali ada data yang offline, data offline ini dimasukkan menjadi online. “Optimis target bisa tercapai,” imbuhnya. (dya/bersambung)