Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Klarifikasi HMI Kandangan Soal Rapat Dengar Pendapat

Avatar
334
×

Klarifikasi HMI Kandangan Soal Rapat Dengar Pendapat

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN, koranbanjar.net – Terkait adanya mis komunikasi pada rapat dengar pendapat antara HMI Cbang Kandangan dengan DPRD Kabupaten HSS pada Selasa (15/10/2019), pihak HMI Kandangan mengaku sudah menyiapkan surat balasan sebelum pelaksanaan rapat, dan mengirimnya Senin (15/10/2019) pagi.

Rapat dengar pendapat tersebut terlaksana tanpa dihadiri pihak eksekutif, lantaran pihak DPRD HSS sebelumnya mengaku tidak menerima konfirmasi permasalahan apa yang akan dibawa ke meja rapat. Akibatnya, pihak DPRD HSS tidak dapat mengundang pihak eksekutif.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baca berita sebelumnya: HMI Kandangan Kembali Datangi DPRD HSS

Sekretaris Umum HMI Cabang Kandangan Siti Raudatun Ni’mah menerangkan, pihaknya menerima surat dari DPRD mengenai undangan sekaligus permintaan konfirmasi, atas materi yang akan disampaikan pada rapat tersebut, Jumat (11/10/2019) sore.

Keesokan harinya, terangnya lagi, sudah disiapkan surat balasan. Namun, berhubung berkenaan akhir pekan kantor tutup, dan atas pertimbangan dalam isi surat diterangkan konfirmasi paling lambat Senin (15/10/2019) pagi, sehingga surat balasan dikirim pada Senin (14/10/2019).

“Bahkan hari itu pihak DPRD mengaku meminta maaf, kenapa baru Jumat disurati (ke HMI),” ujar Siti.

Meski begitu, rapat terlaksana dengan baik dengan agenda membahas 5 poin terkait pernyataan sikap HMI Kandangan tentang undang-undang KPK, tentang pembahasan Perda adat, permasalahan kelangkaan BBM subsidi BBM LPG, permasalahan pasar Kandangan yang masih menjadi polemik.

Rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD HSS tersebut, akan dilakukan lagi dengan mengundang SKPD terkait, juga HMI Kandangan. (yat/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh