KOTABARU, koranbanjar.net – Kabar kelanjutan kasus mark up pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotabaru, kini tak terdengar lagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menyebut ada tiga nama yang bakal menjadi tersangka. Namun hingga kini hanya dua orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.
Kedua tersangka, yakni pelaksana pengadaan alat damkar, Muklis dan oknum BPBD Kotabaru, Qodratulah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2019 lalu, kini bahkan telah divonis penjara di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, beberapa bulan lalu. Sedangkan satu nama yang disebut bakal tersangka, hingga kini belum terdengar perkembangan kasusnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotabaru, Armein Ramdhani, saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019), mengatakan pihaknya hingga kini masih berupaya mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti lain.
“Kami juga masih memperdalam unsur-unsur lain dan memperhitungkan kerugian negeranya,” katanya.
Menurutnya, tersangka baru tidak bisa dijerat tanpa bukti kuat. “Kami tidak bisa sembarangan langsung menaikan perkara ini, soalnya tak sedikit perkara yang dibebaskan oleh hakim karena kurangnya bukti. Jadi kami tidak mau salah langkah,” ucapnya.
Baca juga: Pelaku Mark Up Alat Damkar Kotabaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diberitakan koranbanjar.net sebelumnya, sesuai perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus mark up pengadaan alat damkar BPBD Kotabaru tahun 2016 itu menimbulkan kerugian sebesar Rp 390 juta. (cah/dny)