BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Menjelang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk pelanggaran pada Pilkada 2018 di Tabalong, yang dilakukan oleh seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Fahariansyah.
Saat ditemui koranbanjar.net di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata Banjarmasin, Senin (19/11/2018), Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Azhar Ridhani, mengungkapkan, Fahariansyah yang mengajar di Fakultas Dakwah UIN Antasari itu, dilaporkan oleh salah seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Tabalong, M Noor, karena telah melanggar Undang-Undang ASN dengan melakukan penjualan suara dukungan untuk salah satu caleg DPD RI, yang mana suara dukungan tersebut sebelumnya berasal dari masyarakat untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018, Norhasani dan Eddyan Noor Idur, dengan perolehan 41.159 suara.
Sementara Fahrianoor adalah seorang ASN dan menjadi tim sukses dari paslon nomor 1 tersebut pada waktu itu.
“Ia (Fahariansyah, Red) telah melakukan penjualan suara dari masyarakat, yang pada waktu itu mendukung paslon nomor 1 Cabub dan Cawabub Tabalong 2018, kepada salah satu Calon DPD RI. Setelah kita cek ke lapangan, ternyata memang benar telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN, dan kita sudah rekomendasikan ke Komisi ASN,” papar Aldo.
Diketahui, Fahariansyah pernah menjabat sebagai Ketua KPU Tabalong, dan M Noor pernah menjabat sebagai Ketua KPU Hulu Sungai Utara( HSU).
Kemudian kasus kedua, Aldo mengatakan, Bawaslu Kalsel menemukan seorang caleg DPRD Kalsel dari Partai Berkarya, berinisial AM, yang telah melakukan pemalsuan dokumen. Saat ini AM sedang menjalani proses hukum di pengadilan.
“Setelah kami kaji dan analisa serta berkoordinasi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), maka permasalahan ini kami lanjutkan ke tingkat penyidikan, lalu dilanjutkan ke P21. Yang bersangkutan (AM) saat ini sudah menjalani proses hukum di pengadilan,” terangnya.
Berkenaan dengan pemasangan atau penempelan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK), Aldo menyebutkan, juga banyak ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Berkaitan dengan cara kampanye caleg yang banyak melanggar aturan, sudah diselesaikan di Bawaslu kabupaten/kota masing-masing, karena penanganannya berdasarkan wilayah dan pelanggarannya banyak sekali, hampir tidak bisa terhitung,” sebut Aldo.
Dirinya mengatakan, Bawaslu Kalsel berharap kepada seluruh partai baik pasangan caleg maupun timnya, agar mentaati peraturan kampanye yang telah ditetapkan. Bawaslu, dinyatakan Aldo, akan terus menertibkan dan membersihkan APK yang melanggar.
“Mudah-mudahan sampai memasuki masa tenang, tidak ada lagi pelanggaran,” pungkasnya. (al/dny)