Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menggelar konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru pada Selasa (3/6/2025), pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,3 kilogram, dengan nilai mencapai Rp 6,5 miliar.
Kronologi penangkapan bermula ketika tersangka LN (18), membawa narkoba dari Pontianak dengan rencana untuk diselundupkan ke Sulawesi Selatan.
Tersangka ditangkap saat berada di Landasan Ulin, tepatnya di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudin Noor.
“Dari tangan LN, petugas menemukan sejumlah sabu,” ungkapnya.
Setelah penangkapan LN, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu KS (23) dan AF (29), yang ditangkap di Banjarmasin.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di Pelaihari.
“Petugas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti 10,3 kilogram di persawahan yang disembunyikan dalam tanah di Desa Beramban,” tambah Kapolres.
Ketiga tersangka yang diamankan merupakan warga Pelaihari berasal dari Desa Beramban dan Ketapang.
Mereka diduga pengedar narkoba, dengan sasaran distribusi ke daerah Sulawesi Selatan.
“Mereka pengedar, dan berdasarkan pengakuan mereka, ini kali pertama mereka mengedarkan narkoba,” jelasnya.
Kapolres juga menyatakan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lain yang menjadi pemasok,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Banjarbaru menyatakan telah menyelamatkan 124.246 jiwa
dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” pungkasnya. (maf/dya)