Seorang pengacara atau advokat terkenal di Kalimantan Selatan berinisial MM ditahan oleh Polres Banjarbaru, diduga terlibat kasus Kekerasan Dalam Runah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial AY dan anaknya yang diketahui masih di bawah umur.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Informasi ini diketahui dari sebuah surat pemberitahuan penahanan yang dikeluarkan Polres Banjarbaru pada hari Junat (3/3/2025) dan surat ini dikirim oleh Tim Hukum BASA dan Rekan selaku kuasa hukum korban.
“Iya, tersangka (MM) sudah ditahan oleh Polres Banjarbaru,” ujar Ketua Tim Hukum BASA dan Rekan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H saat dihubungi via telepon oleh koranbanjar.net, Rabu (5/3/2025) di Banjarmasin.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penahanan bernomor B/20.a/III/2025/Reskrim itu tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Liang Anggang selama 20 hari sejak tanggal 3 Maret 2025 hingga 22 Maret 2025.
Dalam isi surat tersebut menjelaskan, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan setiap orang yang menempatkan, membiarkan, menyuruh atau diduga turut serta melakukan kekerasan terhadap anak di sebuah rumah di Jalan Golf Komplek DGR Makmur, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Karena terbukti melakukan dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, maka Polres Banjarbaru mengeluarkan surat pemberitahuan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Praktisi Hukum dan Parlemen Jalanan ini.
Sebelumnya Tim Hukum BASA dan Rekan yang berada di Jakarta mengawal kasus Angki Yulaika binti Alm Yasir ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak serta LPSK, mendapatkan kabar baik.
“Bahwa MM adalah diduga pelaku KDRT dan kekerasan terhadap anak dibawah umur telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Banjarbaru sektor Polsek Liang Anggang Banjarbaru,” sebutnya.
Usai di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap MM yang diketahui adalah mantan ketua umum organisasi advokat P3HI dan sekarang menjabat Ketua Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR) ini ditetapkan sebagai tersangka, kemudian resmi ditahan.
“Dimana sebelumnya ia (tersangka MM), sempat berdalih jika dirinyalah yang dikeroyok anak dan istrinya,” kata Badrul.
Menurutnya, seharusnya MM sebagai seorang pengecara sudah pasti mengetahui perbuatan KDRT dan kekerasan terhadap anak dibawah umur adalah suatu perbuatan tindak pidana.
“Namun akibat tidak bisa mengontrol diri, sehingga kalap dan lupa diri dengan menghajar anak dan istrinya,” terang Badrul.
Lanjut dikatakan Badrul yang didampingi rekannya Hafidz Halim mengingatkan, kasus ini harus dipandang serius karena pelaku adalah oknum pengacara bahkan merupakan Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR.
“Maka terhadap korban anak harus dilakukan rehabilitasi traumatis, agar psikologisnya yang terganggu dapat kembali pulih, pemerintah harus hadir,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi Kasat Reskrim Polsek Liang Anggang yang dikonfirmasi media ini membenarkan perihal penahanan tersangka.
“Benar tersangka sudah ditahan di Polsek Liang Anggang,” ujar Iptu Iswan Riskandany. (yon/bay)