Peraturan Wali (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PPALD) dan Pelayanan Sedot Tinja Banjarmasin dinilai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini disampaikan salah satu anggota Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (22/5/2024).
“Selain itu Perwali nomor seratus lima puluh dua tahun dua ribu dua puluh tiga ini menurutnya juga menyalahi aturan dan prosedur,” sebutnya.
Karena katanya tinja yang ada di masyarakat dikenakan tarif penyedotan limbah, sehingga memberatkan masyarakat Banjarmasin.
Mantan Kepala Ombudsman Kalsel ini berucap oleh sebab itu, pihaknya bersama masyarakat mendesak eksekutif dan legislatif untuk mengkaji ulang Perwali ini.
Dikatakan Noorhalis Majid dihadapan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin dan anggota dewan Sukhrowardi, penetapan tarif dengan Perwali itu seharusnya dengan Peraturan Daerah (Perda).
Lebih dalam dijelaskannya, Pemko Banjarmasin melalui SKPD maupun instansi terkait, apabila melakukan revisi tarif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seharusnya di dalam Perda.
“Contoh, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, ketika ingin merevisi tarif baru parkir, maka instansi tersebut mengusulkan dan digodok DPRD atas Perda itu, tidak bisa hanya menggunakan Perwali,” terangnya.
Hal ini sambungnya bukan soal besaran tarifnya, melainkan ada prosedur yang harus dijalani sebelum diterapkan kepada masyarakat. Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan dapat mengarah ke ranah hukum.
Selain itu kata Majid panggilan akrabnya, tarif yang dipungut dari masyarakat belum jelas untuk siapa, Perumda PALD atau daerah. Sementara diketahui, jika sebuah Perumda orientasinya adalah mencari keuntungan.
Selanjutnya, dalam Perwali Nomor 152 Tahun 2024 seperti tidak ada opsi lagi, masyarakat tidak ikut atau diwajibkan, dari sinilah munculnya keberatan masyarakat yang bukan pelanggan.
“Kedatangan kami ke dewan ingin membangunkan wakil rakyat kita, karena kewenangan anggota dewan sudah di bypass eksekutif, makanya kami tidak ke walikota Ibnu Sina,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Manajer Umum Perumda PALD Banjarmasin Rosayu Inta Anggraini ditemui usai pertemuan menjelaskan, hasil dari pertemuan ini pihaknya akan menyampaikan ke Direktur Utama (Dirut), bagaimana langkah-langkah kedepan.
Terkait biaya pelayanan penyedotan limbah. Majid merinci, nilai besaran Rp 1.700.000 satu kali penyedotan, tetapi Jika dibandingkan dengan tarif yang dibebankan, kepada klasifikasi rumah tangga A2, hanya sebesar Rp5 ribu per bulan.
Lalu ditotalkan selama 2 tahun hanya Rp120 ribu, artinya masyarakat masih diuntungkan.
“Pertama hasil pertemuan ini kami laporan, bagaimana langkah untuk memberikan solusi dari tuntutan masyarakat tersebut,” tandasnya.
(yon/rth)