Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8.26 gram hasil dari pengungkapan kasus oleh jajaran Kepolisian Polsek Cempaka, dimusnahkan dengan cara diblender,
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pemusnahan oleh Polsek Cempaka, dilaksanakan pada Kamis (4/8/2022) siang.
Kapolsek Cempaka Ipda Subroto mengatakan, barang bukti sabu seberat 8 gram lebih itu diamankan dari tangan pengedar yakni Habibi (29) warga Cempaka.
Pelaku sebelumnya telah diintai lebih dulu karena diketahui menguasai barang haram yang siap edar di wilayah Kota Banjarbaru.
“Dari tangannya diamankan 3 paket sabu seberat 8 gram lebih. Dan langsung saja kita musnahkan barang bukti itu,” katanya.
Menurutnya, dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 8 gram itu dapat menyelamatkan 100 jiwa agar terhindar dari bahaya narkoba.
“Jika dirupiahkan mencapai Rp12 juta,” sebutnya. (maf/dya)