Anggota Jhon Lee Cs atau Satresnarkoba Polres Hulu sungai Tengah kembali menciduk pelaku narkoba, seorang waria yang menyimpang 7 paket sabu pada Rabu ( 6/4/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net- Seorang waria yang juga diketahui berprofesi sebagai penata rias, berinisial FTR alias ML (54), warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terjaring menyimpan sabu-sabu sebanyak 7 paket seberat 1,60 gram.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini mengungkapkan, pelaku ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat sekitar rumah tersangka.
Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan.
Setelah dirasa punya bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ML yang saat itu sedang santai di rumahnya.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 7 paket, satu HP, dan uang tunai Rp400.000,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mdr/sir)