PT Antang Gunung Meratus (AGM) mengingatkan kepada PT Tapin Coal Terminal (TCT) bahwa pihaknya masih berpegang pada perjanjian dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) ditahun 2010.
TAPIN,koranbanjar.net – Perjanjian dengan PT ATP itu sebut kuasa hukum AGM masih berlaku hingga sekarang.
Perjanjian ini mengikat terhadap penggunaan lahan di jalan hauling khusus batubara Km 101 Tatakan Kabupaten Tapin, berlaku sejak 11 Maret 2010.
“Perjanjian 2010 inilah sebagai dasar AGM dan TCT, pemilik baru dari ATP, untuk penggunaan jalan hauling bersama-sama sejak 2011,” ungkap Harry Ponto, dari Kantor Hukum Kailimang & Ponto.
Perjanjian kerjasama ini membuat jalur hauling tetap lancar bagi kedua pihak, AGM maupun TCT menjalankan operasional bisnis batubara masing-masing.
“Kami justru kaget dan merasa aneh dengan TCT, kenapa mereka (PT TCT) menolak perjanjian yang sudah disepakati bersama sejak 2010,” katanya, Senin (20/12/2021)
Perjanjian 2010 itu menjelaskan tukar pakai tanah antara AGM dan ATP, bahwa ATP berhak menggunakan tanah AGM seluas 1.824 m2 di sebelah timur underpass Km 101 untuk jalan hauling ATP.
Sedangkan AGM berhak memakai tanah ATP di sebelah barat underpass Km 101 untuk jalan hauling AGM.
Perjanjian kesepakatan mengikat kedua perusahaan ini mempunyai tiga poin inti terdiri perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.
Kedua, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah.
“Ketiga, perjanjian berlaku mengikat para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian,” imbuhnya.
“Nah, perusahaan yang selalu patuh terhadap hukum, tentu AGM tidak mungkin berani menggunakan lahan bukan miliknya tanpa ada dasar hukumnya,” ungkap Harry.
Ia justru mempertanyakan motif TCT mengingkari perjanjian 2010 yang sudah diakui bersama dan dijalankan sejak 2011.
Logikanya, jika perjanjian itu merugikan mereka, sejak menjadi pemilik baru menggantikan ATP di tahun 2011, TCT mestinya sudah melakukan pembatalan perjanjian 2010. Tapi faktanya itu tidak pernah dilakukan.
“Artinya mereka juga mendapatkan keuntungan dengan perjanjian 2010. Karena itu untuk kepastian hukum atas masalah ini AGM menggugat TCT terkait perjanjian 2010 itu di Pengadilan Negeri Tapin. Saat ini proses persidangan telah berjalan,” jelasnya. (dya)