Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, Tersandung Praktek Suap dan Gratifikasi Senilai Rp18,9 Miliar

Avatar
604
×

Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, Tersandung Praktek Suap dan Gratifikasi Senilai Rp18,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021). (Foto: ist)

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ditetapkan tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan total nilai Rp18,9 miliar.

JAKARTA,koranbanjar.net – KPK menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid  sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di HSU Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid disebut menerima suap dengan total Rp18,9 miliar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka AW selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode yakni peridoe 2012 – 2017 dan periode 2017 – 2022, pada awal tahun 2019, menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Tersangka AW,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Abdul Wahid disebut menerima commitment fee dari Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebanyak Rp 500 juta.

Commitment feeini diterima melalui Plt Kadis PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Maliki (MK).

“Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta,” kata Firli.

Selain melalui perantaraan MK, Abdul Wahid diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Commitment fee tersebut adalah tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar, Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar

Firli mengatakan, selama proses penyidikan, pihaknya telah mengamankan sejumlah uang. Uang ini diamankan dalam bentuk tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing.

“Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh