Jajaran Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kota Taman. Dua pelaku berhasil diciduk saat nongkrong di tepi Jl. Jendral Ahmad Yani No 43 Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang Kalimantan Timur, Sabtu (25/9/2021).
BONTANG, koranbanjar.net – Anggota Polsek Bontang Utara berhasil menciduk dua tersangka sabu, mereka adalah AR (29) dan SI (29), keduanya warga Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Setelah penangkapan dilakukan, Polisi langsung melakukan penggeladahan terhadap kedua tersangka, dari salah satu mereka sedang memegang 1 (satu) paket sabu.
Usai menggeledah terhadap kedua tersangka sabu, polisi menggiring ke rumah peaku di Jl. Sultan Syahrir Gang Mas RT 06 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Setelah dilakukan penggeladahan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar tidur.
Kapolres Bontang, Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said menceritakan, awal penangkapan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat adanya loksi yang sering digunakan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, benar terdapat dua orang yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan sebagaimana informasi masyarakat.
“Dari penangkapan ke dua pelaku kami berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak tiga bungkus seberat 6,04 gram dan barang bukti lain berupa satu bungkus rokok, satu kotak bungkus rokok warna hitam, satu alat isap/ bong,”ujarnya.
Selain itu, ditemukan pula 1 korek api gas, 1 sedotan ujung runcing, 1 timbangan digital warna hitam dan Uang Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu”, terang Ahmad Said.
Kini keduanya diamankan di Polsek Bontang Utara, terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, katanya.(koranbanjar.net)
sumber : humas.polri.go.id