Publik Kalsel dikejutkan berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap oknum pejabat Dinas PUPR Kabupaten HST pada Rabu (15/9/2021) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Selain dua pejabat tinggi Dinas PUPR Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, diduga OTT juga menyeret beberapa staf Dinas PUPR Kabupaten HSU.
KPK RI telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022.
Ketiga tersangka yakni, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).
Kekinian, pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumdin Bupati HSU (Hulu Sungai Utara) Abdul Wahid di Jl Norman Umar Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Minggu (19/9/2021) siang.
Dari informasi yang didapat, sampai terakhir pengeledahan Bupati Abdul Wahid masih ada dikediamannya, namun sempat ada juga yang melihat istri bupati membawa masuk koper ke dalam mobil.
Berikut infografis perjalan kasus OTT di HSU ini.