Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarmasin

Zuriat Habib Basirih Akan Sweeping THM Nakal di Kota Banjarmasin

Avatar
1211
×

Zuriat Habib Basirih Akan Sweeping THM Nakal di Kota Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Zuriat Habib Basiri, Habib Fathurrahman Bahasyim. (foto: koranbanjar.net)
Zuriat Habib Basiri, Habib Fathurrahman Bahasyim. (foto: koranbanjar.net)

Zuriat Habib Hamid bin Abbas Bahasyim yakni, Habib Fathurrachman Bahasyim mengaku sangat prihatin dengan beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di masa warga Kota Banjarmasin harus menjalani PPKM yang cukup ketat. Padahal, pengoperasian THM di masa pandemi sudah dibatasi Pemerintah Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kalimantan Selatan dikenal sebagai provinsi yang religius di Indonesia. Beberapa ulama yang dikenal di penjuru nusantara, bahkan dunia banyak yang lahir di Kalimantan Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun, sangat disayangkan nilai-nilai religius sekarang ini mulai ternoda dengan budaya dan pesatnya perkembangan dan gaya hidup di Banjarmasin, antara lain banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi.

Sebetulnya, Pemerintah Kota Banjarmasin sudah membuat regulasi aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), tetapi masih ada oknum pengelola THM yang melanggar aturan seperti tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016, yang berbunyi tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang di antaranya THM.

Hal ini terbukti, salah satu café di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5.5 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin telah beroperasi di luar ketentuan.

Menanggapi hal ini, Habib Fathurrachman Bahasyim Sabtu, (18/09/20210 menanyakan keseriusan Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai pemegang kebijakan dalam meneggakkan peraturan serta norma-norma agama di Kota Banjarmasin.

“Ini harus ada teguran keras dari Pemerintah Kota Banjarmasin, sebagai pemegang kebijakan peraturan, karena hal ini sudah melecehkan marwah dan martabat Pemerintah”, tegas Habib Fathur.

Di saat ini, lanjut dia, Pemerintah membatasi rutinitas majelis talim, karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV guna untuk menekan upaya penyebaran covid-19.

“Di masa pandemi ini kita semua seharusnya berdoa meminta kepada Allah SWT agar dapat keluar dari permasalahan wabah corona, bukan malah mencari mudharot yang jelas-jelas dilarang agama”, ucapnya.

“Semua aktifitas dibatasi dengan PPKM Level IV, akan tetapi di beberapa THM dan cafe ada live musicnya, justru malah penuh dengan pengunjung dan tidak ada batasan sama sekali”, katanya.

“Kami selama ini bersabar dengan keadaan sekarang, tidak melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan dan pengajian di setiap majelis talim. Sementara itu, THM yang beroperasi di malam Jjumat”, tuturnya.

Sebagai pemuka agama, kata Habib Fathur, dia menyanggupi untuk tidak mengadakan kegiatan majelis ataupun pengajian mengikuti peraturan Pemerintah.

“Seharusnya Pemerintah Kota Banjarmasin lebih memperhatikan dan menghidupkan kembali budaya Islam di Kota Banjarmasin dengan memberikan kelonggaran batasan untuk kegiatan Majelis Taklim saat pandemi sekarang,” terangnya.

Habib Fathur mengaku kecewa bahwa ada THM yang melakukan pelanggaran peraturan, mesti ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Apabila hal ini masih tetap terjadi, maka kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukam sweeping ke beberapa THM di Kota Banjarmasin”, tutupnya.(myr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh