Tim Gabungan meiputi anggota Polresta Banjarmasin, Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 1007, serta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan razia operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Lingkar Selatan, saat penerapan PPKM Level IV hingga 06 September 2021.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pelaksanaan PPKM Level IV di Provinsi Kalimantan Selatan diberlakukan mulai 24 Agustus 2021 sampai 06 September 2021.
Tim gabungan menggelar razia operasi yustisi Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Setiap pengemudi kendaraan roda dua, empat atau lebih yang melintas di jalan tersebut harus melewati pemeriksaan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM melalui Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, razia operasi yustisi ini sebagai penerapan protokol kesehatan perpanjangan PPKM Level IV hingga 06 Sepetmber,” katanya.
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan pengguna jalan yang sedang melintas, serta memberikan imbauan dan edukasi kepada warga untuk selalu mengikuti protokol kesehatan.
Kompol Yopie juga menyampaikan dalam razia operasi yustisi ini tim gabungan mendapati warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
“Ada sembilan warga yang tidak menggunakan masker saat razia yustisi sore ini, dan warga tersebut diberikan imbauan secara lisan untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, kemudian petugas memberikan masker kepada warga tersebut”, tutupnya.(myr/sir)