Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tok! Tim H2D Jurkani Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Avatar
1576
×

Tok! Tim H2D Jurkani Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum(JPU) kasus terdakwa dugaan penganiayaan, Jurkani, Radityo Wisnu Aji(foto: leon)
Jaksa Penuntut Umum(JPU) kasus terdakwa dugaan penganiayaan, Jurkani, Radityo Wisnu Aji(foto: leon)

Terdakwa dugaan penganiayaan yang tidak lain tim mantan Calon Gubernur Kalsel, H Denny Indrayana yakni, Jurkani divonis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara. Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terlebih dulu selama 7 hari. Mengingat tuntutan yang diajukan selama 1 tahun penjara.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji mengatakan, ada waktu satu minggu ke depan untuk pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengambil upaya hukum atau tidak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Karena kami tuntutan 1 tahun kemudian diputus 6 bulan, kami pikir-pikir, kami punya waktu satu minggu. Tapi seluruh pertimbangan tuntutan dari kami alhamdulillah diterima semua oleh majelis hakim,” kata Radityo kepada media Senin (9/8/2021).

Menurutnya, vonis Majelis Hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama satu tahun.

“Artinya, vonis Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut belum bersifat inkrah, karena kedua pihak masih bisa mengambil upaya hukum,” terangnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Wijiono menyampaikan, pihaknya akan berunding terlebih dulu dengan terdakwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai Heru Kuntjoro itu.

Lewat sidang yang digelar di PN, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin ini, Jurkani yang merupakan salah satu tim hukum Denny Indrayana – Difriadi Drajat ini diinyatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan, terdakwa yang sudah ditahan sejak 8 Juni Tahun 2021 agar tetap ditahan.

Dalam sidang vonis ini, terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin hadir secara virtual melalui sambungan aplikasi Zoom dan mendengarkan pula vonis yang dibacakan Majelis Hakim.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh