Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gambut Raya di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berhembus, bahkan studi banding dengan belajar pemekaran ke DPRD Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal dilakukan oleh Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya
BANJAR,koranbanjar.net – Langkah Panitia Gambut Raya berkunjung ke DPRD Kapuas untuk studi banding ini didahului dengan silaturahmi bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kapuas, Jumat (25/6/2021).
Diantara beberapa orang Panitia Gambut Raya ini nampak Ketua Dewan Penasehat H Suripno Sumas SH MH, yang memimpin rombongan.
Selain Suripno Sumas ke DPRD Kapuas, terlihat tokoh masyarakat Gambut Raya lainnya, H Aspihani Ideris SAP SH, H Syahruji SPdI SH dan H Musnam.
Bagaimana tanggapan sekretariat DPRD Kapuas? Sekretaris DPRD Kapuas Drs Hidayatullah sangat menyambut baik kedatangan tamunya, rombongan Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dari Kalimantan Selatan.
“Kedatangan kawan-kawan dari Gambut Raya ini, sehubungan rencana pelaksanaan studi banding mereka ke DPRD Kapuas dalam hal pemekaran daerah,” katanya.
Studi banding Panitia Gambut Raya ini, ungkap Hidayatullah, direncanakan Selasa (13/7/2021) nanti, dengan didampingi anggota DPRD Kabupaten Banjar dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditambahkan Hidayatullah, studi banding Panitia Gambut Raya ke DPRD Kapuas karena belajar dari pengajuan pemekaran Pulang Pisau, Gunung Mas dan Kapuas Ngaju.
“Begitu maksud dan tujuan yang mereka kemukakan kepada kami dalam silaturahmi,” ucapnya, Jumat (25/6/2021).
Dikonfirmasi selesai pertemuan dengan Sekretaris DPRD Kapuas, Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris mengutarakan, kedatangan dia dan rekan-rekan ke DPRD Kapuas memang demikian adanya.
Ada kaitannya belajar pengurusan pemekaran daerah otonom. Bagaimana sebuah daerah bisa dimekarkan dengan cepat, tepat, efisien.
“Sehingga dengan pembelajaran ini menambah pengetahuan bagi kami agar terpenuhi target yang kita harapkan,” ucap Aspihani Ideris.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar ini menerangkan, melihat kondisi yang terjadi terhadap Gambut Raya maka hal wajar bagi Gambut Raya untuk membentuk daerah otonom baru.
“Pelayanan publik menjadi lebih dipermudah. Karena, jarak antara kabupaten induk dari Gambut Raya ke ibukota Kabupaten Banjar terlalu jauh,” ata dia.
Itu belum lagi dilihat dari perspektif administratif, terhalang satu daerah yakni Kota Banjarbaru yang memisahkan dengan wilayah induknya.
“Jadi, di sini saja sudah jelas Gambut Raya sangat wajar dibentuk daerah otonom,” imbuhnya.
Diutarakan lebih lanjut oleh Aspihani Ideris, Gambut Raya sangat didukung cakupan luas administrasi Gambut Raya mencapai 50.180 hektar, terdiri Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.
Membawahi 105 desa dan kelurahan, dengan jumlah penduduk dari beberapa kecamatan itu lebih dari 200.000 jiwa.
Ia menyampaikan harapan dan dukungan, Gambut Raya di tahun 2022 sudah kabupaten persiapan. Selanjutnya, 2024 ikut serta Pemilihan Umum sebuah pesta demokrasi di Indonesia. (dya)