Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

8 Oknum Polisi Peras dan Perkosa Istri Tersangka, Khairul Saleh Minta Tidak Sekedar Mutasi

Avatar
1921
×

8 Oknum Polisi Peras dan Perkosa Istri Tersangka, Khairul Saleh Minta Tidak Sekedar Mutasi

Sebarkan artikel ini
Pangeran H Khairul Saleh.
Pangeran H Khairul Saleh.

Terkait dengan kasus oknum Polsek Kutalimbaru yang melakukan pemerasan, bahkan seorang di antaranya memerkosa istri tahanan narkoba, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran H Khairul Saleh meminta kepada Polri tidak hanya melakukan mutasi terhadap ke 8 oknum tersebut.

JAKARTA, koranbanjar.net – Akhir-akhir ini ramai pemberitaan di media tentang sanksi mutasi terhadap 8 oknum (sebelumnya disebutkan enam) Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hukuman yang dijatuhi Polri terhadap ke 8 oknum polisi tersebut mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran H Khairul Saleh.

Menurut Khairul Saleh kepada koranbanjar.net, kejadian yang memperburuk citra polisi tersebut sudah tidak dapat lagi ditoleransi.

“Setiap minggu, bahkan setiap hari selalu ada saja oknum yang berbuat tindakan tercela,” katanya.

Dijelaskan, pertama, dari sisi penegakkan hukum, wajar saja pemberian sanksi mutasi ini dipertanyakan masyarakat.

Aparat kepolisian yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat dari kejahatan, justru malah ikut berbuat kejahatan pula dalam aksi penindakan hukum.

“Bagi saya tindakan lembaga kepolisian memutasi para pelanggar ini bisa “dibenarkan” sebagai upaya permulaan untuk menjalankan “proses hukum” baik kalau berdasarkan Perkap NOMOR 4 TAHUN 2020 maupun berdasarkan pada KUHP, ” katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, alasan mutasi dilakukan untuk memudahkan kelancaran proses hukum atau menghindari reaksi anarkis pihak yg merasa dirugikan.

Kedua, imbuhnya, jika memahami Tri Brata kepolisian tentu pemberian sekadar sanksi mutasi kepada 8 aparat kepolisian yang terlibat pemerasan dan pemerkosaan terhadap istri dari tahanan narkoba sungguh membuat kita prihatin. Ke delapan anggota Polri ini melanggar kesemua tuntutan dalam Tri Brata. Ini mesti menjadi perhatian yang serius bagi Kapolri.

Ketiga, dia berharap proses hukum untuk para pelanggar ini segera ditindak lanjuti demi menjaga rasa keadilan, kenyamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

“Jika pihak kepolisian lambat bisa jadi akan menjadi asumsi buruk di masyarakat yaitu, pembiaran yang berujung pada ketidakpercayaan kepada lembaga kepolisian,” tegasnya.

Keempat, dia mengapresiasi tindakan preventif Kapolri dengan segera memutasi para pelanggar, mengingat kasus pelanggaran yang mereka lakukan ini adalah termasuk pelanggaran berat terhadap Perkap No 4 tahun 2020 dengan sanksi seringan-ringannya penurunan pangkat setingginya pemberhentian tidak hormat.

Sementara dari sisi hukum pidana tindak pelanggaran ini mempunyai ancaman hukum maksimal 12 tahun ( KUHP pasal 285 ).

“Kasus pelanggaran ini tentu saja sangat mencoreng citra kepolisian. Saya yakin Kapolri dan jajaran berada akan sanggup menegakan citra kepolisian di masyarakat yaitu sebagai pengayom masyarakat,” tutupnya.

Sebelumya diberitakan, sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik terkait kasus pemerasan dan pemerkosaan istri tahanan berinisial MU, Kamis (11/11/202MU yang), hadir dalam persidangan menjelaskan, enam anggota Polsek Kutalimbaru menggerebek kos-kosan yang disewa bersama suaminya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.

Mengutip Kompas.com, saat penggerebakan, selain MU dan suami, di dalam kos juga ada rekan suaminya. Saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba di jok motor milik teman suami korban.

Delapan petugas tersebut kemudian mengajak mereka berkeliling dan meminta uang Rp 150 juta jika ingin dibebaskan.

Namun, MU mengaku tidak mempunya uang sebanyak itu. Perempuan itu kemudian dikembalikan ke kos, sementara suami dan teman suaminya dibawa ke kantor polisi.

Saat kembali, MU tak melihat sepeda motor miliknya yang ternyata telah dibawa oleh para petugas.

Pada 23 Mei 2021, MU menanyakan kepada salah satu penyidik soal sepeda motor miliknya.

Dia diarahkan untuk menghubungi Bripka Rahmat Hidayat Lubis. Di situ korban diajak bertemu oleh Bripka Rahmat dan diajak ke hotel hingga akhirnya diperkosa oleh Rahmat. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh