Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru akan memasuki tahap seleksi kompetisi dasar (SKD) yang dijadwalkan berlangsung sejak 2 September 2021.
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah dimulai sejak 2 September 2021 lalu. Pada masa pandemi Covid-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan aturan SKD CPNS 2021 yang khusus.
Berdasarkan surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.
Berikut infografis koranbanjar.net mengenai aturan SKD CPNS 2021.